Pemerintah Longgarkan Aturan DHE SDA Sektor Pertambangan

  • 30 Agt 2026 21:01 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - Pemerintah melonggarkan ketentuan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam atau DHE SDA bagi sektor pertambangan melalui penerapan ketentuan khusus atas perjanjian bilateral atau kesepakatan mengenai perdagangan.

Dikutip dari Bloomberg Technoz, bagi DHE SDA sektor pertambangan yang memenuhi kriteria, kewajiban penempatan paling sedikit 30 persen berlaku untuk jangka waktu paling singkat tiga bulan sejak dana ditempatkan pada Rekening Khusus DHE SDA. Penempatan dana dan penukaran ke rupiah dapat dilakukan melalui bank devisa yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, baik BUMN maupun non-BUMN.

Ketentuan tersebut disampaikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam Sosialisasi Implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 pada Jumat, 28 Agustus 2026. Kegiatan digelar secara hibrida dan diikuti pelaku usaha sektor pertambangan, perbankan, asosiasi usaha, serta kamar dagang asing.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan keputusan pelaksanaan Pasal 18A telah ditetapkan melalui Rapat Koordinasi Tingkat Menteri pada 23 Juli 2026.

"Keputusan pelaksanaan Pasal 18A ditetapkan melalui Rapat Koordinasi Tingkat Menteri pada 23 Juli 2026," ujar Susiwijono dalam keterangan tertulis pada Minggu, 30 Agustus 2026.

Susiwijono menambahkan penyempurnaan implementasi Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026 diberlakukan untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor atau PPE mulai 1 September 2026.

Sebelumnya, ketentuan pokok DHE SDA mencakup kewajiban repatriasi 100 persen DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. Untuk sektor pertambangan migas, retensi paling sedikit 30 persen berlaku selama tiga bulan, sedangkan sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen selama 12 bulan melalui bank devisa BUMN.

Melalui PP Nomor 21 Tahun 2026, penggunaan DHE SDA nonmigas tetap diperkenankan untuk sejumlah kebutuhan. Di antaranya penukaran ke rupiah paling banyak 50 persen, pembayaran kewajiban kepada pemerintah berupa pajak dan PNBP, pembayaran dividen valas, pengadaan barang dan jasa termasuk barang modal, serta pembayaran pinjaman hingga modal kerja sepanjang dana tetap ditempatkan pada rekening khusus valas.

Dalam implementasi Pasal 18A, pemerintah juga menetapkan negara mitra, kriteria eksportir, bank devisa tempat penempatan DHE SDA, serta mekanisme pengaliran data eksportir untuk menentukan perusahaan yang memenuhi kriteria.

Pemerintah menetapkan lima negara yang memenuhi kriteria Pasal 18A, yakni Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Negara-negara tersebut dinilai memenuhi kriteria karena memiliki nilai investasi besar pada sektor pertambangan di Indonesia sekaligus memiliki perjanjian bilateral atau kesepakatan perdagangan dengan Indonesia.

Eksportir yang dapat memanfaatkan ketentuan tersebut harus berbentuk Perseroan Terbatas atau PT dan bergerak di sektor pertambangan. Selain itu, sedikitnya terdapat satu pemegang saham yang berasal dari negara mitra dengan porsi kepemilikan paling sedikit 10 persen.

Berdasarkan data Pemberitahuan Pabean Ekspor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode Maret 2025 hingga Juli 2026, teridentifikasi 537 NPWP perusahaan pertambangan migas dan nonmigas yang kemudian dipadankan dengan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Hasil pemadanan menunjukkan sebanyak 64 NPWP atau sekitar 12 persen dari total perusahaan tersebut memenuhi kriteria Pasal 18A. Daftar eksportir yang memenuhi syarat untuk pengawasan kewajiban DHE SDA September 2026 akan dipublikasikan paling lambat pada minggu kedua Oktober 2026 melalui laman resmi Bank Indonesia.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, pemerintah juga menetapkan 15 bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA bagi eksportir yang memanfaatkan Pasal 18A. Jumlah tersebut terdiri atas lima bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN.

Lima bank devisa BUMN yang ditetapkan adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, dan Bank Syariah Indonesia. Sementara bank devisa non-BUMN yang ditetapkan antara lain Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank, JP Morgan Chase Bank, Citibank, Bank of China, Bank ICBC Indonesia, Bank China Construction Bank Indonesia, Bank SMBC Indonesia, dan Bank HSBC Indonesia.

Pemerintah berharap penyempurnaan implementasi Pasal 18A dapat memberikan kepastian bagi eksportir sektor pertambangan sekaligus tetap menjaga pemasukan devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....