DPR Soroti Aturan Mutasi ASN, Usul Dipangkas Jadi 5 Tahun

  • 26 Agt 2026 05:00 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah meninjau kembali aturan mengenai batas waktu pengajuan mutasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini ditetapkan hingga 10 tahun. DPR menilai masa tunggu tersebut perlu dikaji agar kebijakan pemerataan ASN tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek keadilan dan kemanusiaan.

Dikutip dari Bloomberg Technoz, usulan tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR Jazuli Juwaini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Senin, 24 Agustus 2026. Rapat tersebut membahas evaluasi pengembangan kompetensi ASN, tata pemerintahan, reformasi birokrasi, serta pelayanan publik.

Jazuli menilai ketentuan masa tunggu mutasi selama 10 tahun terlalu panjang, terutama bagi ASN yang ditempatkan di wilayah pedalaman maupun daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T. Ia mengusulkan agar masa tersebut dapat dikaji menjadi lima tahun.

“Regulasi syarat waktu untuk boleh mutasi atau pindah itu sangat dibutuhkan. Tidak mungkin tanpa itu. Hanya saja, ketika itu harus 10 tahun, itu dirasa terlalu lama dan ada hal-hal yang memang tidak rasional,” kata Jazuli.

Menurutnya, aturan pembatasan mutasi tetap diperlukan untuk mencegah kekosongan tenaga ASN di daerah. Kebijakan tersebut juga menjadi salah satu instrumen untuk menjaga pemerataan pelayanan publik, terutama di wilayah yang memiliki keterbatasan sumber daya aparatur.

Namun, Jazuli menilai penerapan aturan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan kemanusiaan ASN. Penempatan dalam waktu lama di wilayah yang jauh dari keluarga, menurutnya, dapat menimbulkan persoalan domestik maupun kebutuhan keluarga yang membutuhkan kehadiran ASN secara langsung.

“Lima tahun itu saya kira waktu yang cukup memadai. Orang di satu tempat dikasih daerah pedalaman lima tahun, habis itu boleh dia dipindah atau mengajukan pindah,” ujarnya.

Jazuli menambahkan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepentingan ASN secara individual, tetapi juga dapat berdampak terhadap efektivitas kerja dan kualitas pelayanan publik. Karena itu, kebijakan mutasi perlu mencari titik keseimbangan antara kebutuhan pemerataan aparatur dan kondisi masing-masing pegawai.

“Banyaklah, kalau kasus itu banyak ya. Kita tentu tidak mengikuti kasus, tetapi masalahnya menggunakan pemikiran objektif. Yang mendekati keadilan itu rasanya perlu diubah,” tutur Jazuli.

Ia juga menyebut ketentuan mengenai masa tunggu mutasi tersebut berada dalam regulasi tingkat kementerian sehingga masih terbuka ruang untuk dilakukan evaluasi dan penyesuaian. Menurutnya, perubahan aturan dapat dilakukan apabila hasil kajian menunjukkan bahwa ketentuan yang berlaku sudah tidak sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Usulan tersebut selanjutnya diharapkan dapat menjadi bahan kajian pemerintah dalam mengevaluasi kebijakan mutasi ASN. Dengan demikian, kebutuhan pemerataan aparatur di daerah tetap terpenuhi, sementara aspek kesejahteraan, kondisi keluarga, dan efektivitas kinerja ASN juga dapat menjadi pertimbangan dalam kebijakan kepegawaian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....