Tarif Listrik PLN Juli-September 2026, Cek Rinciannya
- 10 Agt 2026 21:16 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN menetapkan tarif tenaga listrik untuk periode Juli hingga September 2026. Penetapan tersebut mencakup 13 golongan tarif yang mengalami penyesuaian tarif atau tariff adjustment.
Dikutip dari website PLN, penyesuaian tarif listrik dilakukan secara berkala dan dipengaruhi oleh sejumlah indikator ekonomi, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), serta tingkat inflasi.
Dalam penetapan tarif tenaga listrik periode Juli-September 2026, pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA-RTM dikenakan tarif sebesar Rp1.352 per kWh.
Sementara itu, pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan tarif sebesar Rp1.444,70 per kWh. Tarif yang sama juga berlaku untuk pelanggan bisnis dengan golongan B-2/TR hingga daya 200 kVA.
Untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA, tarif listrik ditetapkan sebesar Rp1.699,53 per kWh. Besaran tarif yang sama berlaku bagi pelanggan rumah tangga golongan R-3/TR dan TM dengan daya 6.600 VA.
Berikut daftar tarif listrik yang ditetapkan PLN untuk periode Juli-September 2026:
- R-1/TR 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh.
- R-1/R 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- R-2/TR 3.500 VA hingga 5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
- R-3/TR, TM 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.
- B-2/TR hingga 200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
- B-3/TM, TT di atas 200 kVA: tarif blok WBP dan LWBP sebesar Rp1.035,78 per kWh, dengan biaya kVArh Rp1.114,74.
- I-3/TM di atas 200 kVA: tarif blok WBP dan LWBP sebesar Rp1.035,78 per kWh, dengan biaya kVArh Rp1.114,74.
- I-4/TT 30.000 kVA ke atas: tarif blok WBP dan LWBP sebesar Rp996,74 per kWh.
- P-1/TR 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
- P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.415,01 per kWh, dengan biaya kVArh Rp1.522,88.
- P-3/TR: Rp1.699,53 per kWh.
- L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh untuk blok WBP dan LWBP.
PLN juga menerapkan ketentuan rekening minimum untuk sejumlah golongan pelanggan. Perhitungan rekening minimum antara lain mempertimbangkan jam nyala, daya tersambung dalam kVA, serta biaya pemakaian listrik sesuai golongan tarif.
Dalam ketentuan tersebut, biaya kelebihan pemakaian daya reaktif atau kVArh dapat dikenakan apabila faktor daya rata-rata setiap bulan berada di bawah 0,85. Adapun WBP merupakan singkatan dari Waktu Beban Puncak, sedangkan LWBP berarti Luar Waktu Beban Puncak.
Penetapan tarif tenaga listrik tersebut ditandatangani Direktur Utama PT PLN (Persero) di Jakarta pada 1 Juli 2026 dan menjadi acuan tarif untuk periode Juli hingga September 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....