BPOM Sebut Label Gizi Jadi Edukasi Cegah Penyakit Tidak Menular
- 31 Jul 2026 20:17 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menilai penerapan label informasi nilai gizi atau nutri level pada pangan olahan menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan edukasi masyarakat dalam memilih makanan. Melansir Bloomberg Technoz, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026.
Regulasi ini mewajibkan produsen mencantumkan informasi kadar gula, garam, dan lemak dalam bentuk kode warna dan huruf pada kemasan pangan olahan. Kebijakan tersebut disusun sebagai bagian dari upaya mendukung pencegahan penyakit tidak menular di Indonesia.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan tingginya kasus penyakit seperti diabetes, stroke, penyakit ginjal, dan penyakit kardiovaskular menjadi salah satu pertimbangan diterbitkannya aturan tersebut. Berdasarkan data BPOM, jumlah penderita diabetes di Indonesia mencapai sekitar 22 juta orang dan dapat meningkat hingga sekitar 31 juta orang apabila kelompok pradiabetes turut dihitung.
"Lebih 10% penduduk kita menderita diabetes. Itu fakta," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar.
Taruna menjelaskan regulasi tersebut juga menjadi dasar hukum bagi BPOM dalam menjalankan fungsi pengawasan pangan sesuai ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, keberadaan aturan teknis diperlukan agar kebijakan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
"Peraturan Badan POM itu bisa berlaku untuk diimplementasikan," ujarnya.
BPOM menyadari penerapan aturan baru ini memerlukan penyesuaian dari pelaku usaha, terutama terkait perubahan desain kemasan produk. Oleh karena itu, pemerintah memberikan masa transisi selama 24 bulan sebelum ketentuan diberlakukan secara penuh.
"Pelaksanaan aturan ini 24 bulan, berarti dua tahun masa periode sampai dengan diterapkan secara konsisten," kata Taruna.
Selain memberikan masa transisi, BPOM juga menyiapkan insentif bagi perusahaan yang lebih cepat menerapkan ketentuan tersebut, seperti percepatan proses izin edar dan pengesahan label. Setelah masa transisi berakhir, perusahaan yang belum mematuhi regulasi dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....