BPOM Terapkan Label Gizi Berwarna pada Pangan Olahan

  • 31 Jul 2026 19:46 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan atau nutri level. Melansir Bloomberg Technoz, regulasi tersebut mewajibkan pencantuman informasi kadar gula, garam, dan lemak dalam bentuk kode warna serta huruf pada kemasan pangan olahan.

Aturan tersebut diluncurkan di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, pada 30 Juli 2026, sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kandungan gizi produk pangan olahan. Regulasi ini telah melalui proses harmonisasi bersama sejumlah kementerian dan asosiasi industri sebelum resmi diterbitkan.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan penyusunan regulasi berlangsung selama lebih dari dua tahun. Menurutnya, proses tersebut melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum, serta pelaku industri.

"Tahapan-tahapan itu berproses hampir dua tahun lebih, akhirnya semua sudah sepakat lewat harmonisasi dan akhirnya kita sudah sahkan," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar.

Dalam ketentuan tersebut, BPOM menetapkan sistem nutri level menggunakan kombinasi warna dan huruf. Huruf A berwarna hijau tua menunjukkan kandungan gula, garam, atau lemak yang rendah. Huruf B berwarna hijau muda masih tergolong rendah, huruf C berwarna kuning menandakan konsumen perlu mulai memperhatikan kandungannya, sedangkan huruf D berwarna merah menunjukkan kadar yang tinggi.

Taruna menegaskan bahwa keberadaan label berwarna merah bukan berarti produk tersebut dilarang beredar. Menurutnya, sistem ini bertujuan memberikan informasi yang lebih mudah dipahami masyarakat sehingga dapat membantu dalam memilih produk pangan sesuai kebutuhan.

"Yang paling cocok untuk Indonesia yaitu nutri level yang menggunakan warna dan abjad," ujarnya.

BPOM juga memberikan masa transisi selama dua tahun bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan kemasan produk. Setelah masa transisi berakhir, perusahaan yang belum memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan, penarikan produk, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin edar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....