PPh 22 Pedagang Online Mulai Berlaku 1 Juli 2026

  • 30 Jun 2026 21:31 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyatakan siap memberlakukan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui marketplace yang mulai diterapkan pada Rabu, 1 Juli 2026. Seluruh persiapan, termasuk integrasi sistem dengan platform perdagangan elektronik, diklaim telah rampung.

Melansir dari Bloomberg Technoz, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Inge Diana Rismawanti, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan perusahaan e-commerce dan asosiasi terkait sejak bulan lalu. Ditjen Pajak juga memastikan sistem perpajakan telah siap diintegrasikan dengan sistem milik marketplace.

"Mereka kami minta untuk siap, ya [siap] gitu kan. Dari kami terus melakukan persiapan. Secara sistem di Ditjen Pajak sudah siap menerima untuk disambungkan dengan sistemnya para marketplace, kami sudah siap," katanya.

Inge menjelaskan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 juga akan diterbitkan pada Rabu, 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang diundangkan pada 14 Juli 2025, sehingga tidak diperlukan penerbitan regulasi baru.

"Ya semua besok kami sampaikan, kami masih menunggu besok nih ada perubahan atau tidak hari ini. Tapi kalau soal kesiapan kami siap mulai dari pembicaraan dengan marketplace, sarana prasarana di DJP sudah siap semuanya," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan implementasi kebijakan tersebut diperkirakan dimulai pada 1 Juli 2026. Menurutnya, pemungutan PPh Pasal 22 bukan merupakan pajak baru, melainkan upaya menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pedagang online dan pelaku usaha konvensional.

"Mungkin mulai Juli, nanti saya akan double check dengan pajak [Ditjen Pajak]. Tapi rasanya akan seperti itu, tapi itu bukan pajak tambahan," sebut Purbaya.

Dalam keterangannya, Purbaya juga menegaskan kebijakan tersebut lahir sebagai respons atas aspirasi pelaku usaha offline yang selama ini merasa terdapat perbedaan perlakuan perpajakan dengan pedagang di marketplace.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....