ESDM Tunda Mandatori E5, Fokus Jalankan Program B50

  • 30 Jun 2026 21:30 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan implementasi mandatori campuran bioetanol 5 persen dengan bensin (E5) belum akan diberlakukan bersamaan dengan penerapan biodiesel B50 pada Juli 2026. Pemerintah saat ini masih mempersiapkan kesiapan industri bioetanol agar pasokan dapat memenuhi kebutuhan program tersebut.

Melansir dari Bloomberg Technoz, Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan pemerintah masih mematangkan berbagai aspek pelaksanaan E5, termasuk kesiapan pasokan bioetanol. Oleh karena itu, Kementerian ESDM memprioritaskan implementasi program biodiesel B50 terlebih dahulu.

“E5 nanti masih menyiapkan segala sesuatunya, termasuk untuk etanolnya dan lain-lain, itu disiapkan. Juli ini kita fokus ke B50,” kata Anggia di Kantor Kementerian ESDM, Selasa, 30 Juni 2026.

Anggia menjelaskan mandatori biodiesel B50 mulai berlaku pada Rabu, 1 Juli 2026. Meski demikian, peluncuran resmi program tersebut akan dilakukan secara terpisah oleh Presiden Prabowo Subianto setelah menyesuaikan jadwal kegiatan Presiden.

Menurutnya, bahan bakar diesel B50 akan tersedia secara bertahap mulai 1 Juli 2026, sementara stok biodiesel B40 masih dapat dipasarkan selama masa transisi yang berlangsung hingga tiga bulan.

Peresmian program B50 direncanakan berlangsung di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sebelum diterapkan secara serentak di berbagai SPBU di Indonesia. Anggia juga memastikan fasilitas produksi hingga distribusi biodiesel telah siap mendukung implementasi kebijakan tersebut.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyebut kepastian penerapan mandatori E5 masih menunggu keputusan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Meski Keputusan Menteri ESDM Nomor 113 Tahun 2026 tentang Penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati telah diterbitkan, pemerintah masih menyusun keputusan mengenai alokasi volume bioetanol.

Selain itu, pemerintah juga masih menunggu kesiapan PT Pertamina (Persero), termasuk penyelesaian pengujian dan penyesuaian infrastruktur pencampuran bioetanol.

“Akan tetapi, volume alokasinya kemarin masih diskusi percepatan karena infrastrukturnya Pertamina minta ada waktu panjang. Nah, ini yang kita juga melihatnya bisa enggak dilakukan percepatan untuk cleaning reactor,” ujar Eniya pada 17 Juni 2026.

Eniya menegaskan mandatori E5 harus mulai diterapkan sebelum Desember 2026 sebagai persiapan menuju implementasi campuran bioetanol 10 persen (E10) yang ditargetkan berlaku pada tahun 2027.

Ia juga menyebut penerapan E5 nantinya tidak dilakukan serentak di seluruh SPBU. Implementasi akan dimulai secara bertahap di Pulau Jawa dan diprioritaskan untuk sektor non-public service obligation (non-PSO), sembari pemerintah mendata kesiapan infrastruktur dan peralatan di setiap fasilitas distribusi bahan bakar.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....