ESDM: Diskon LNG US$13/MMBtu Hanya untuk Industri Tertentu
- 30 Jun 2026 21:02 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan kebijakan penurunan harga liquefied natural gas (LNG) menjadi US$13 per million british thermal unit (MMBtu) tidak berlaku bagi seluruh sektor industri. Diskon tersebut hanya diberikan kepada industri non-penerima Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang terdampak berkurangnya pasokan gas pipa di wilayah Jawa bagian barat.
Melansir dari Bloomberg Technoz, Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan industri yang diprioritaskan menerima insentif tersebut adalah sektor padat karya, berorientasi ekspor, serta memiliki ketergantungan tinggi terhadap gas sebagai bahan bakar maupun bahan baku proses produksi.
"Jadi kebijakan penetapan harga LNG sebesar US$13/MMBtu ini enggak berlaku untuk seluruh industri ya. Hanya untuk secara spesifik untuk industri non-HGBT yang terdampak oleh penurunan pasokan gas pipa, khususnya di wilayah Jawa bagian barat," kata Anggia di Kantor Kementerian ESDM, Selasa, 30 Juni 2026.
Menurut Anggia, kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala. Namun, pemerintah belum mengungkapkan berapa lama masa berlaku penyesuaian harga LNG yang disalurkan melalui jaringan pipa tersebut.
Ia menjelaskan penurunan harga LNG dimungkinkan karena adanya penyesuaian biaya di seluruh rantai pasok, mulai dari sektor hulu hingga hilir. Penyesuaian tersebut melibatkan pemerintah, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), hingga pihak hilir.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa harga khusus LNG sebesar US$13/MMBtu tidak berlaku untuk kebutuhan pembangkit listrik. Menurutnya, kebijakan tersebut difokuskan untuk menjaga daya saing sektor industri yang menghasilkan barang jadi.
"Enggak, kalau [harga] LNG untuk pembangkit biasa saja," ujar Bahlil di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.
Bahlil menjelaskan harga LNG untuk industri sebelumnya sempat mencapai US$23 per MMBtu. Penurunannya menjadi US$13 per MMBtu dilakukan melalui pembagian beban biaya di seluruh rantai pasok, mulai dari pemerintah, KKKS, Pertamina, hingga PGN.
Ia menambahkan, tata niaga gas di Indonesia saat ini terdiri atas tiga skema harga. Pertama, Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar US$6,5 hingga US$7 per MMBtu yang diberikan kepada tujuh sektor industri prioritas. Kedua, harga untuk industri pengguna gas pipa komersial. Ketiga, harga bagi pengguna LNG.
Sementara itu, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, menilai biaya energi merupakan salah satu faktor penting dalam menentukan daya saing industri nasional. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, biaya bahan bakar, termasuk gas, pelumas, dan listrik, menyumbang sekitar 6,35 persen dari total biaya input produksi sektor industri.
Komaidi juga menilai tidak semua industri penerima fasilitas HGBT memiliki ketergantungan yang sama terhadap gas. Pada industri oleokimia, biaya gas hanya sekitar 3,3 persen dari struktur biaya produksi, sedangkan pada industri sarung tangan karet berkisar 7 hingga 14 persen dan industri kaca mencapai sekitar 16 persen.
Kebijakan HGBT sendiri diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 76 Tahun 2025, yang menetapkan harga gas sebesar US$7 per MMBtu untuk penggunaan sebagai bahan bakar dan US$6,5 per MMBtu untuk penggunaan sebagai bahan baku di tujuh sektor industri prioritas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....