DJP Kaji Peluang Ubah Aturan Pajak Pencairan JHT

  • 30 Jun 2026 21:01 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membuka peluang untuk mengevaluasi aturan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Namun, perubahan kebijakan tersebut dipastikan tidak dapat dilakukan secara instan karena dasar hukumnya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Melansir dari Bloomberg Technoz, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan perubahan ketentuan PPh atas JHT memerlukan kajian yang mendalam. Menurutnya, pemerintah akan terlebih dahulu mengevaluasi berbagai aspek, termasuk kemungkinan menaikkan batas saldo JHT yang memperoleh tarif pajak final 0 persen, yang saat ini berlaku hingga Rp50 juta.

"Terkait penyesuaian pengenaan PPh atas JHT, perlu kita kaji lagi. Karena kalau mau mengubah aturan, bukan hal yang mudah, apalagi dasar hukumnya dari peraturan pemerintah," ujar Inge dalam media briefing di Kantor DJP, Selasa, 30 Juni 2026.

Ia menjelaskan, evaluasi juga dapat mencakup penyesuaian tarif pajak maupun ambang batas saldo yang dikenai pajak. Namun, arah kebijakan akan ditentukan berdasarkan hasil kajian pemerintah serta masukan masyarakat yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF).

Menurut Inge, pemerintah masih akan menilai apakah usulan yang berkembang lebih mengarah pada peningkatan batas pengenaan pajak atau justru penurunan tarif. Seluruh opsi tersebut masih terbuka untuk dikaji sebelum diputuskan.

Saat ini, ketentuan dalam PP Nomor 68 Tahun 2009 mengatur bahwa pencairan JHT yang dibayarkan sekaligus dikenai PPh Pasal 21 final sebesar 0 persen untuk penghasilan bruto hingga Rp50 juta dan 5 persen untuk bagian penghasilan bruto di atas Rp50 juta.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menyatakan pemerintah membuka peluang untuk mengkaji ulang kebijakan pajak atas pencairan JHT. Langkah tersebut dilakukan menyusul desakan sejumlah serikat pekerja yang meminta agar pungutan tersebut dihapus karena dinilai memberatkan dan berpotensi menjadi pajak berganda.

Meski demikian, Purbaya menegaskan evaluasi akan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan aspek keadilan. Pemerintah juga akan membandingkan kebijakan tersebut dengan praktik di berbagai negara agar relaksasi pajak tidak justru lebih banyak dinikmati oleh kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.

"Kami akan lihat aturan yang ada seperti apa dan juga membandingkan dengan best practice dunia. Jadi bisa dikasih keringanan, bisa tidak, tergantung hasil pemeriksaan kami," kata Purbaya di Kompleks Parlemen pada Senin, 29 Juni 2026.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....