Mayoritas Pencairan JHT Bebas Pajak, Ini Penjelasan Kemenkeu
- 30 Jun 2026 16:16 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan mayoritas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pada 2026 tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final. Hal itu karena sebagian besar peserta memiliki saldo JHT di bawah Rp50 juta yang memang memperoleh tarif pajak 0 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Melansir dari Bloomberg Technoz, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, pencairan JHT sekaligus dikenai PPh Pasal 21 final sebesar 0 persen untuk penghasilan bruto hingga Rp50 juta. Sementara itu, bagian saldo di atas Rp50 juta dikenai tarif final 5 persen.
"Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta, atas kelebihannya dikenakan tarif PPh final sebesar 5% dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam kurun waktu dua tahun kalender sejak tanggal pencairan pertama kali di masa pensiun," kata Deni dalam siaran pers, Selasa, 30 Juni 2026.
Deni menjelaskan, sepanjang Januari hingga Mei 2026 terdapat 1.723.910 klaim JHT. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.645.469 klaim atau sekitar 95,45 persen merupakan pencairan dengan saldo di bawah Rp50 juta sehingga mendapatkan insentif pajak 0 persen.
Sementara itu, peserta dengan saldo JHT antara Rp50 juta hingga Rp100 juta mencapai sekitar 2,90 persen, sedangkan saldo di atas Rp100 juta hanya sekitar 1,65 persen dari total klaim yang diajukan.
Menurut Deni, kebijakan insentif pajak tersebut bukan merupakan aturan baru, melainkan telah lama diterapkan pemerintah. Ia juga menjelaskan bahwa apabila JHT dicairkan saat peserta masih aktif bekerja, maka pengenaan pajaknya mengikuti tarif umum Pajak Penghasilan orang pribadi. Kebijakan itu bertujuan mendorong pekerja agar tidak mencairkan dana JHT sebelum memasuki masa pensiun.
"Perlu dipahami bersama bahwa iuran JHT yang disetor setiap bulan saat masih aktif bekerja merupakan komponen yang tidak pernah dikenakan PPh. Melalui skema ini, negara hadir memberikan keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan bagi hari tua pekerja," ujar Deni.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan mengkaji aspirasi serikat pekerja terkait keberatan atas pengenaan PPh final 5 persen terhadap pencairan JHT bagi peserta dengan saldo di atas Rp50 juta.
"Jadi saya akan investigasi. Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa dan kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa. Jadi bisa dikasih, bisa tidak tergantung hasil investigasi ini kita," kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin, 29 Juni 2026.
Purbaya menegaskan pemerintah akan mempertimbangkan aspek keadilan dalam mengevaluasi kebijakan tersebut. Menurutnya, sebagian besar peserta JHT sudah memperoleh fasilitas pajak 0 persen sehingga evaluasi akan difokuskan pada dampak bagi kelompok dengan saldo yang lebih besar.
"Tapi sih untuk fairness semuanya akan bayar dan kita akan cek, itu kan sampai Rp50 juta ya 0%. Kita akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta berapa sih. Jangan-jangan nanti saya kasih untuk orang yang kaya aja," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....