Pemerintah Tetapkan 24 Standar Mutu Biodiesel B50

  • 30 Jun 2026 15:05 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - Pemerintah menetapkan sedikitnya 24 parameter mutu yang wajib dipenuhi biodiesel sebelum digunakan sebagai campuran B50. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari implementasi program mandatori biodiesel 50 persen yang mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026.

Dilansir dari Bloomberg Technoz, ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 yang ditetapkan pada 17 Juni 2026. Standar mutu diberlakukan untuk memastikan kualitas bahan bakar, menjaga performa mesin kendaraan, serta menjamin aspek keselamatan penggunaan B50.

Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan seluruh badan usaha bahan bakar nabati, penyalur, dan badan usaha minyak bumi memenuhi spesifikasi teknis yang mengacu pada standar internasional seperti ASTM, EN, dan AOCS.

Sebanyak 24 parameter yang harus dipenuhi meliputi massa jenis, viskositas, angka setana, titik nyala, kandungan belerang, kadar fosfor, kadar air, angka asam, kadar gliserol, kadar ester metil, kestabilan oksidasi, kandungan logam, hingga tingkat kebersihan partikel bahan bakar.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, sebelumnya menyampaikan bahwa spesifikasi teknis B50 akan lebih ketat dibandingkan program B35 maupun B40. Pengetatan standar dilakukan sejak tahap produksi biodiesel murni atau B100 sebelum dicampurkan dengan solar.

Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan agar stok B40 yang masih tersedia dapat dihabiskan sebelum implementasi penuh B50. Menurutnya, formula harga jual solar B50 tetap sama dengan B40, sementara perbedaan utamanya hanya terletak pada peningkatan komposisi campuran biodiesel dari 40 persen menjadi 50 persen.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....