Kementan Temukan 139 PKS Beli TBS Sawit di Bawah Harga Acuan

  • 31 Mei 2026 15:56 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - Kementerian Pertanian (Kementan) mengidentifikasi sebanyak 139 pabrik kelapa sawit (PKS) yang membeli tandan buah segar (TBS) sawit di bawah harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Temuan ini menjadi perhatian karena dinilai merugikan petani sawit di tingkat hulu.

Dilansir dari Bloomberg Technoz, pemerintah terus memantau perkembangan harga komoditas strategis untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan petani, industri, dan pasar. Kementan menilai penurunan harga TBS yang terjadi saat ini tidak sejalan dengan kondisi pasar global yang justru menunjukkan tren positif.

Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, mengatakan dari 139 PKS yang teridentifikasi membeli TBS di bawah harga acuan, sebanyak 16 perusahaan telah melakukan penyesuaian harga setelah pemerintah mengumumkan hasil pemantauan dan menggelar rapat koordinasi.

Menurut Sudaryono, harga sawit di pasar internasional tidak mengalami penurunan. Bahkan, permintaan dan harga komoditas tersebut cenderung meningkat. Karena itu, gejolak harga di tingkat petani diduga lebih banyak dipengaruhi persoalan pada rantai perdagangan dan ketidakpastian terkait kebijakan ekspor.

Kementan meminta perusahaan refinery dan eksportir kembali mengacu pada harga lelang KPBN dalam transaksi pembelian TBS. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta memperketat pengawasan terhadap PKS yang membeli TBS di bawah ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas harga sawit dan melindungi pendapatan petani. Pemerintah juga meminta daerah melaporkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan praktik pembelian di bawah harga acuan.

Sebelumnya, Kementan bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, asosiasi petani sawit, dan Satgas Pangan Polri menggelar rapat koordinasi untuk membahas gejolak harga TBS yang terjadi di sejumlah daerah.

Pemerintah menilai penurunan harga TBS dipicu efek psikologis pasar terkait implementasi kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Namun pemerintah menegaskan perusahaan tersebut hanya bertugas sebagai pengelola dan pengawas tata kelola ekspor sumber daya alam secara transparan.

Sudaryono memastikan aktivitas ekspor dan operasional industri sawit tetap berjalan normal selama masa transisi kebijakan. Pemerintah juga menegaskan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia tidak akan mengambil keuntungan tambahan dari rantai perdagangan sawit nasional.

Menurutnya, langkah pemerintah saat ini bertujuan meminimalkan potensi kerugian negara akibat praktik-praktik yang diduga terjadi dalam perdagangan komoditas, seperti under invoicing, underpricing, maupun transfer pricing. Dengan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berharap harga TBS di tingkat petani dapat kembali stabil dan mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....