Cara Lapor SPT 2025 Lewat Coretax, Ini Panduan Lengkapnya
- 30 Apr 2026 12:19 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mewajibkan penggunaan sistem Coretax untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mulai tahun pajak 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan transparansi dan kepatuhan wajib pajak di Indonesia.
Melansir dari Bloomberg Technoz, hingga 29 April 2026 jumlah pelaporan SPT baru mencapai 12,6 juta atau sekitar 84 persen dari target, sehingga masyarakat diimbau segera melapor sebelum tenggat waktu berakhir.
Bagi wajib pajak yang belum memiliki akun Coretax, proses aktivasi dapat dilakukan dengan mengakses laman resmi DJP dan memilih menu “Lupa Kata Sandi” menggunakan NIK yang telah terintegrasi dengan NPWP.
Setelah itu, wajib pajak diminta melakukan verifikasi melalui email atau nomor ponsel, kemudian membuat kata sandi baru sebelum dapat masuk ke sistem Coretax.
Langkah berikutnya adalah membuat kode otorisasi melalui menu “Portal Saya” dengan memilih opsi sertifikat digital, yang digunakan sebagai pengaman dalam proses pelaporan pajak.
Untuk melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak dapat memilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”, membuat konsep SPT, kemudian mengisi data sesuai periode Januari hingga Desember 2025 sebelum dikirimkan.
DJP mengingatkan bahwa pelaporan tepat waktu penting untuk menghindari sanksi administrasi, sekaligus mendukung sistem perpajakan yang lebih tertib dan akuntabel di era digital.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....