Pajak Digital RI Tembus Rp50,5 T, E-Commerce Dominan

  • 29 Apr 2026 10:56 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp50,51 triliun hingga 31 Maret 2026. Kontribusi terbesar berasal dari pajak perdagangan elektronik yang terus tumbuh seiring pesatnya aktivitas digital masyarakat.

Melansir dari Bloomberg Technoz, penerimaan tersebut ditopang terutama oleh Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), pajak fintech, pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), serta pajak aset kripto yang semuanya menunjukkan tren positif.

Kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE atau e-commerce sebesar Rp38,76 triliun. Kemudian disusul pajak fintech Rp4,77 triliun, pajak SIPP Rp4,98 triliun, serta pajak aset kripto sebesar Rp2 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebut tren penerimaan pajak digital masih tumbuh positif meski terdapat penyesuaian data pemungut.

“Penerimaan pajak digital hingga Maret 2026 tetap menunjukkan tren positif meskipun terdapat beberapa penyesuaian data,” ujar Inge dalam keterangan resmi.

Pertumbuhan ekonomi digital ini juga berdampak hingga wilayah timur Indonesia, termasuk Papua Tengah dan Kabupaten Nabire, di mana transaksi digital mulai meningkat seiring akses internet dan penggunaan platform e-commerce.

DJP mencatat sebanyak 262 pelaku usaha telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, dengan 231 di antaranya sudah aktif memungut dan menyetorkan pajak ke negara.

Selain itu, pembaruan data juga dilakukan dengan penunjukan dua entitas baru serta pencabutan beberapa pemungut pajak yang sudah tidak aktif, sebagai bagian dari penyesuaian sistem administrasi.

Dari sektor lain, pajak kripto tercatat mencapai Rp2 triliun, sementara pajak fintech menyumbang Rp4,77 triliun dan pajak SIPP mencapai Rp4,98 triliun, yang menunjukkan diversifikasi sumber penerimaan negara dari ekonomi digital.

Dengan pertumbuhan ini, DJP menilai basis pemajakan digital semakin kuat, termasuk potensi peningkatan kontribusi dari daerah seperti Papua Tengah yang mulai terhubung dengan ekosistem ekonomi digital nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....