BPK Temukan 356 IUP Bermasalah, Ribuan Tambang Ilegal
- 25 Apr 2026 16:26 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap indikasi 356 pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang telah habis masa berlakunya belum melakukan pemulihan lingkungan pada area bekas tambang. Temuan ini meliputi lahan seluas sekitar 6.561 hektare dan berpotensi menimbulkan pencemaran serta kerusakan lingkungan.
Dikutip dari Bloomberg Technoz, dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, BPK juga menemukan 30 pemegang IUP melakukan penambangan di luar izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 1.007 hektare serta 54 pemegang IUP menambang di kawasan hutan tanpa izin seluas 8.171 hektare.
Selain itu, pengawasan dinilai masih lemah karena 1.349 pemegang IUP tidak terpantau oleh Dinas Lingkungan Hidup. Sebanyak 1.429 pemegang IUP juga tidak melaporkan kegiatan lingkungan melalui sistem pelaporan resmi, sehingga data tidak tersaji secara akurat dan transparan.
BPK turut mencatat 52 pemegang IUP membuang limbah melebihi baku mutu. Bahkan, ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan seluas 496 hektare dan di luar kawasan hutan seluas 1.787 hektare.
Permasalahan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara, termasuk kekurangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor lingkungan hidup dan kehutanan hingga Rp6,81 triliun.
BPK merekomendasikan pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan serta menjatuhkan sanksi administratif, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM.
Sementara itu, data Kementerian ESDM mencatat jumlah izin tambang aktif per Februari 2026 mencapai 4.502 izin, yang terdiri dari berbagai jenis izin seperti kontrak karya, PKP2B, hingga IUP.
Di sisi lain, praktik pertambangan tanpa izin (PETI) juga masih marak. Berdasarkan pemetaan Bareskrim Polri tahun 2025, berikut sebaran tambang ilegal di berbagai daerah:
- Aceh: 65 lokasi (emas)
- Sumatra Utara: 396 lokasi (emas pasir, galian tanah)
- Sumatra Barat: 4 lokasi (emas)
- Sumatra Selatan: 7 lokasi (batu bara)
- Riau: 14 lokasi (tanah, batu bara, emas)
- Jambi: 18 lokasi (emas)
- Lampung: 32 lokasi (pasir, batu bara, andesit, emas)
- Bangka Belitung: 116 lokasi (timah)
- Banten: 4 lokasi (emas, galian C)
- Jawa Barat: 314 lokasi (beragam komoditas)
- Jawa Tengah: 25 lokasi
- DI Yogyakarta: 3 lokasi
- Jawa Timur: 23 lokasi
- Bali: 2 lokasi
- NTB: 32 lokasi
- NTT: 31 lokasi
- Kalimantan Timur: 57 lokasi
- Kalimantan Barat: 19 lokasi
- Kalimantan Tengah: 133 lokasi
- Kalimantan Selatan: 230 lokasi
- Kalimantan Utara: 2 lokasi
- Sulawesi Selatan: 4 lokasi
- Sulawesi Utara: 11 lokasi
- Sulawesi Tengah: 9 lokasi
- Sulawesi Tenggara: 6 lokasi
- Sulawesi Barat: 70 lokasi
- Gorontalo: 7 lokasi
- Maluku: 2 lokasi
- Maluku Utara: 7 lokasi
- Papua Selatan: 13 lokasi
- Papua Barat: 83 lokasi
- Papua Tengah: 1 lokasi
- Papua Barat Daya: 5 lokasi
Temuan ini menegaskan masih besarnya tantangan pengawasan sektor pertambangan di Indonesia, baik dari sisi kepatuhan izin maupun perlindungan lingkungan hidup.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....