Menkeu Bentuk Tim Khusus Kejar 40 Perusahaan Tunggak Pajak

  • 25 Apr 2026 16:17 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana pembentukan tim khusus yang melibatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk memperketat penegakan hukum terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.

Tim tersebut akan berada langsung di bawah koordinasi inspektorat jenderal atau pejabat tinggi seperti sekretaris jenderal, bahkan direncanakan dibawahi langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) guna memastikan independensi dan efektivitas penindakan.

"Jadi nanti saya akan bentuk tim khusus di Pajak dan Bea Cukai langsung di bawah Irjen atau Mensesneg,” ujar Purbaya yang dikutip dari Bloomberg Technoz, Jumat 24 April 2026.

Langkah ini diambil menyusul adanya indikasi hambatan di level operasional yang membuat penanganan kasus pajak belum optimal. Dengan tim khusus, pemerintah berharap proses penindakan dapat berjalan lebih tegas dan transparan.

Purbaya juga menyebutkan, saat ini masih terdapat sekitar 40 perusahaan yang tengah dalam proses penagihan pajak dan akan segera ditindaklanjuti. Sebelumnya, dua perusahaan telah berkomitmen membayar tunggakan pajak hingga ratusan miliar rupiah.

Beberapa perusahaan yang menjadi perhatian diketahui merupakan korporasi asing, termasuk dari China, yang diduga melakukan praktik selisih harga atau underinvoicing.

“Masih ada 40 lagi. Saya akan kejar lagi dalam waktu dekat,” tegasnya.

Di sisi lain, reformasi perpajakan yang tengah dijalankan pemerintah mulai menunjukkan hasil positif. Hingga 31 Maret 2026, realisasi penerimaan pajak tercatat mencapai Rp394,8 triliun atau tumbuh 20,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Purbaya optimistis tren ini mencerminkan penguatan basis pendapatan negara seiring upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....