PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah 2026
- 25 Apr 2026 16:09 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire – Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 21 April 2026 dan mulai berlaku sejak 25 April 2026.
Dilansir dari Bloomberg Technoz, pemberian insentif ini merupakan respons atas kenaikan harga avtur yang berpotensi menekan daya beli masyarakat. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap harga tiket pesawat, khususnya kelas ekonomi, tetap terjangkau.
Dalam aturan tersebut, PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi tetap terutang, namun seluruhnya ditanggung pemerintah sebesar 100 persen selama tahun anggaran 2026. PPN yang ditanggung mencakup komponen tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge.
Namun demikian, fasilitas ini hanya berlaku untuk pembelian tiket dan periode penerbangan dalam jangka waktu 60 hari sejak aturan mulai berlaku, serta terbatas pada penerbangan kelas ekonomi.
Maskapai sebagai Pengusaha Kena Pajak tetap diwajibkan membuat faktur pajak atau dokumen setara serta melaporkan transaksi dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Selain itu, maskapai juga harus menyampaikan rincian transaksi secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 31 Juli 2026.
Apabila ketentuan tidak dipenuhi, seperti pembelian tiket di luar periode insentif atau pelaporan tidak sesuai, maka PPN tetap dipungut dari penumpang sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas harga transportasi udara sekaligus melindungi daya beli masyarakat di tengah tekanan biaya operasional maskapai akibat lonjakan harga bahan bakar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....