Kebijakan Energi 2026: WFH ASN dan BBM Subsidi 50 Liter

  • 31 Mar 2026 21:38 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire – Pemerintah memastikan pembatasan BBM bersubsidi, khususnya solar, tidak berlaku untuk truk dan angkutan umum berpenumpang. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi gejolak energi global akibat konflik di Timur Tengah.

Dilansir dari Bloomberg Technoz, pembatasan konsumsi BBM bersubsidi diterapkan sebanyak 50 liter per hari untuk kendaraan pribadi. Namun, truk-truk dan bus-bus berpenumpang tetap mendapat alokasi sesuai kebutuhan operasional.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menegaskan, “Sekali lagi, untuk pembatasan 50 liter, tidak berlaku untuk truk-truk dan angkutan umum, pasti lebih dari itu,” dalam konferensi pers, Rabu (31/3/2026) petang.

Selain pembatasan BBM, pemerintah juga mengumumkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebagai langkah adaptif menghadapi krisis energi. Kebijakan ini diklaim mendorong budaya kerja baru yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.

"Penerapan Work From Home kepada ASN di pusat dan daerah setiap hari Jumat yang diatur melalui Surat Edaran MenPAN-RB dan Kemendagri," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Selasa (31/3/2026).

Kebijakan WFH juga berlaku bagi pekerja di sektor swasta. Aturan pelaksanaan akan diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan sektor dan lingkup kerja. Menurut Airlangga, kebijakan ini efektif diterapkan mulai 1 April 2026.

Khusus bagi ASN, pemerintah melakukan efisiensi penggunaan kendaraan dinas hingga 50%, kecuali untuk kendaraan operasional dan kendaraan listrik. Pemerintah juga mendorong ASN untuk lebih sering menggunakan transportasi publik atau massal, serta mengoptimalkan kegiatan kerja dari rumah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....