BPH Migas Batasi Pembelian Pertalite dan Solar Mulai 1 April
- 31 Mar 2026 11:26 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi menerbitkan aturan pembatasan pembelian bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 sebagai langkah pengendalian distribusi energi di tengah dinamika global.
Melansir dari Bloomberg Technoz, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang mewajibkan badan usaha penugasan yakni PT Pertamina (Persero) untuk mengendalikan penyaluran BBM bersubsidi.
Dalam aturan tersebut, pembelian Pertalite untuk kendaraan bermotor roda empat baik perseorangan maupun kendaraan umum angkutan orang dan barang dibatasi maksimal 50 liter per hari untuk setiap kendaraan.
Ketentuan yang sama juga berlaku bagi kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan kendaraan pengangkut jenazah yang juga dibatasi maksimal 50 liter Pertalite per hari.
Sementara itu untuk Solar bersubsidi, BPH Migas menetapkan batas pembelian maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat yang digunakan sebagai angkutan orang maupun barang.
Kemudian kendaraan angkutan umum roda empat diperbolehkan membeli Solar hingga maksimal 80 liter per hari. Adapun kendaraan angkutan barang atau penumpang roda enam atau lebih diperbolehkan membeli hingga 200 liter per hari.
Jika pembelian Solar maupun Pertalite melebihi batas yang telah ditentukan, maka selisih pembelian akan dihitung sebagai bahan bakar nonsubsidi atau Jenis Bahan Bakar Umum (JBU) dengan harga komersial.
Dalam implementasinya, Pertamina juga diwajibkan mencatat nomor polisi kendaraan yang melakukan pengisian BBM subsidi. Selain itu, perusahaan harus melaporkan perkembangan pelaksanaan pengendalian distribusi tersebut kepada pemerintah setiap tiga bulan sekali.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....