Kemenkeu Jelaskan Kendala Penyaluran THR ASN

  • 29 Mar 2026 20:46 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan kendala penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hingga kini belum tersalurkan secara penuh.

Menurutnya, hambatan tersebut bukan berasal dari pemerintah pusat, melainkan dari masing-masing kementerian dan lembaga yang mengajukan pencairan anggaran.

Dikutip dari Bloomberg Technoz, Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan hanya menyalurkan dana setelah dokumen pengajuan dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan.

“[Kendala] di Kementerian Lembaga yang mengajukan. Kalau kita kan bayar, masuk, bayar, masuk, bayar,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses pencairan bersifat kasus per kasus tergantung kesiapan administrasi masing-masing instansi. Meski demikian, anggaran THR telah disiapkan sepenuhnya oleh pemerintah.

“Pasti kan case by case. Tapi itu kan uangnya udah disediakan. Kan tinggal diajukan aja,” kata dia.

Purbaya menegaskan, pemerintah tetap berhati-hati dalam proses pencairan untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....