Gubernur Meki Nawipa: Ijin Tambang Diatur Oleh Pusat!

  • 17 Jul 2025 21:05 WIB
  •  Nabire

KBRN, Nabire: Sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mengacu pada ketentuan wewenang penerbitan izin usaha pertambangan berada di tangan pemerintah pusat.

Penegasan itu disampaikan Gubernur Provinsi Papua Tengah Meki Nawipa, Selasa,(17/6/2025) terkait dengan isu isu yang beredar tentang Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan penolakan Blok Wabu, Intan Jaya oleh warga masyarakat dan mahasiswa.

"Dengan ketentuan ini, Gubernur tidak punya kewenangan untuk keluarkan izin tambang. Izin-izin terkait kegiatan pertambangan, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dikeluarkan oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah," katanya .

Oleh karena itu, Gubernur Meki Nawipa berharap kepada semua pihak untuk tidak berasumsi bahwa Pemerintah Provinsi Papua Tengah memiliki kewenangan memberikan izin pertambangan.

"Jangan sampai ada yang berpikir izin tambang dikeluarkan oleh Gubernur Papua Tengah, itu sama sekali tidak benar, aturannya bukan kami yang keluarkan, tapi itu semuanya ada di pemerintah pusat. Semua kewenangan izin ada di pemerintah pusat," jelasnya.

Seperti diketahui, terkait Pertambangan, diatur dalam ketentuan, yang pertama UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kedua diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba. Yang ketiga PP Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba dan keempat PERMEN Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah Perizinan dan Pelaporan Pada Kegiatan Pertambangan Minerba.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....