Satu Senjata Rakitan Depan PLTMG Diamankan Reskrim Nabire

  • 08 Feb 2024 12:53 WIB
  •  Nabire

KBRN,Nabire: Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Nabire AKBP Wahyu Satriyo Bintoro SIK,SH.,M.Si Didampingi Kasat Reskrim Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K.Kasat Narkoba Ipda Exaudio P. R. Hasibuan, S.Tr.K.,M.H. Kasat Lantas AKP Boby Pratama. Kasie Humas Polres Nabire Iptu Yaudi, S.Sos dan Personil Polres Nabire serta awak media.

Disaksikan Kasie Humas Polres Nabire Iptu Yaudi, S.Sos dan Personil Polres Nabire serta beberapa awak media cetak, elektronik.Bertempat di depan Unit Reskrim Polres Nabire Papua Tengah dilaksanakan kegiatan Press Release selasa (6/2/2024).

Kapolres Nabire AKBP Wahyu Satriyo Bintoro SIK,SH.,M.Si Menurut keterangan pers Pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024.Saat Anggota Dalmas Polres Nabire melaksanakan giat Patroli berdasarkan Informasi dari Masyarakat bahwa ada sekelompok pemuda yang berada di sekitaran Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Nabire.

“kemudian Anggota Dalmas melakukan Pemeriksaan terhadap sekelompok tersebut dan didapati salah satu diantara sekelompok pemuda tersebut membawa 1 (satu) Buah Senjata Rakitan dan 1 (satu) Butir Amunisi, Selanjutnya pemuda tersebut bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Nabire untuk proses lebih lanjut,”

Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/01/II/2024/SPKT/Reskrim/Res Nabire/Polda Papua, tanggal 01 Februari 2024 jl. Ch. Marthatiahahu depan pantai PLTMG Kalibobo,Nabire Papua Tengah.Dengan Barang bukti Satu Buah Senjata Rakitan yang terbuat dari Besi,Satu Butir Amunisi, Satu Buah Celana Panjang PDL Motif Doreng,Satu Buah Jaket Jeans Warna Biru Lis Hitam Putih.”Imbuhnya.

Kapolres Nabire menyampaikan tersangka Yoseph Adii Alias Yoseph dan saksi Aditya Giantri Putra, Muhamad Rio,Arian Rama Bonay dan Nelson Douw,Maikel Muyapa,Simon Degei. Tempat Kejadian Jl. Ch. Marthatiahahu Depan Pantai PLTMG Nabire,Papua Tengah.

AKBP Wahyu menerangkan kronologis Pelaku YA mendapatkan Senjata Rakitan yang terbuat dari Besi saat Pelaku bersih-bersih di dalam kamar milik Alm. MATHIAS IYAI (Kakak Ipar).Sekitar 2 Minggu yang lalu setelah Jenasah Alm. MATHIAS IYAI dibawa ke Kampung di Kamu Selatan Kab. Dogiyai .

“Pelaku YA menemukannya di Bawah Coper Pakaian milik Alm. MATHIAS IYAI, sedangkan Amunisi tersebut Pelaku mendapatkannya di Depan Pasar Karang dekat Parkiran Mobil Taxi SP pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar jam 15.30 Wit,kejadian tersebut terjadi hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 22.59 Wit bertempat di Jl. CH. Marthatiahahu Pantai Depan PLTMG Nabire.Pelaku YA menerangkan tidak mengetahui bahwa Senjata Rakitan yang terbuat dari Besi yang Ia temukan tersebut merupakan Senjata Rakitan, Yang Ia tahu bahwa Senjata Rakitan yang terbuat dari Besi tersebut seperti Pentungan seperti Satpam sering gunakan, dan Pelaku tidak mengetahui bagaimana cara menggunakan Senjata Rakitan tersebut.Ungkap Kapolres Nabire

Kapolres Nabire AKBP Wahyu Satriyo Bintoro SIK,SH.,M.Si menegaskan Pasal disanggakan Tindak pidana UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api dan bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....