BPOM: Skin Booster Korea Belum Terdaftar di Indonesia

  • 20 Sep 2026 10:53 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Taruna Ikrar menegaskan produk skin booster yang digunakan di Korea Selatan belum memperoleh persetujuan, belum terdaftar, dan belum beredar di Indonesia.

Dilansir dari Bloomberg Technoz, Taruna mengatakan status tersebut menjadi perhatian BPOM karena produk skin booster yang menggunakan bahan turunan jaringan manusia tidak termasuk dalam definisi kosmetik berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

"Produk skin booster yang digunakan di Korea Selatan belum memperoleh persetujuan, belum terdaftar, dan belum beredar di Indonesia," ujar Taruna dalam keterangannya bulan lalu.

Berdasarkan Lampiran V Nomor Urut 1187 Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik, sel, jaringan, atau produk yang berasal dari manusia tidak diizinkan digunakan dalam kosmetik. Regulasi tersebut telah berlaku sejak 2025.

Dengan ketentuan itu, produk yang mengandung Human Acellular Dermal Matrix (hADM) atau bahan turunan jaringan manusia tidak termasuk dalam definisi kosmetik sebagaimana diatur dalam regulasi BPOM.

"Produk yang mengandung Human Acellular Dermal Matrix (hADM) atau bahan turunan jaringan manusia tidak termasuk dalam definisi kosmetik," kata Taruna.

Apabila produk tersebut akan diedarkan atau digunakan di Indonesia sebagai produk obat atau produk biologi dalam pelayanan kesehatan, BPOM menegaskan produk wajib memenuhi seluruh persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Persyaratan tersebut mencakup proses registrasi dan evaluasi yang melibatkan Komite Nasional Obat dan Produk Biologi, pengkajian bersama ahli atau pakar di bidang terkait, serta pemenuhan standar keamanan, khasiat, dan mutu sesuai ketentuan yang berlaku bagi produk biologi.

"Termasuk juga harus melalui proses registrasi dan evaluasi yang melibatkan Komite Nasional Obat dan Produk Biologi, pengkajian bersama dengan para ahli atau pakar di bidang terkait, serta pemenuhan standar keamanan, khasiat, dan mutu sesuai ketentuan yang berlaku bagi produk biologi," jelas Taruna.

BPOM juga menyatakan akan melakukan tindakan apabila hasil investigasi menemukan adanya pelanggaran atau peredaran produk secara ilegal di Indonesia.

"BPOM akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum apabila dalam investigasi ditemukan pelanggaran atau peredaran produk secara ilegal di wilayah Indonesia," pungkas Taruna.

Sebelumnya, BPOM telah melakukan investigasi terkait produk skin booster tersebut melalui Kedeputian I Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif serta Kedeputian IV Bidang Penindakan. Kedua unit tersebut diturunkan untuk menelusuri keberadaan produk di Indonesia.

"Lagi diinvestigasi sama Kedeputian 1 dan Kedeputian 4. Jadi saya kira memang saya sudah dengar laporan itu, tapi kan kita harus turun ke lapangan untuk melihat produk-produk tersebut," kata Taruna sebelumnya.

Di sisi lain, Ketua Umum PERDOSKI Dr. dr. Hanny Nilasari, Sp.DVE, Subsp. Ven, menilai informasi mengenai skin booster perlu dijelaskan secara jelas agar masyarakat tidak panik, tetapi juga tidak terburu-buru mengikuti tren sebelum aspek keamanan, manfaat, etika, dan legalitasnya dipastikan.

"Dengan demikian, istilah 'suntik kulit mayat' bersifat sensasional dan tidak menggambarkan proses ilmiahnya secara tepat. Namun, masyarakat tetap perlu mengetahui secara jujur bahwa bahan dasarnya berasal dari jaringan kulit manusia yang didonasikan. Produk ini bukan jaringan hidup, bukan sel punca, dan bukan pula sekedar asam hialuronate biasa,” kata Hanny dalam keterangan tertulis.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....