Kemenkes RI Evaluasi Internsip Usai 6 Peserta Meninggal
- 04 Agt 2026 04:18 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire – Kementerian Kesehatan RI memperkuat perlindungan bagi peserta Program Internsip Dokter Indonesia melalui evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keselamatan, kesehatan, serta kualitas pembinaan peserta selama menjalankan masa internship di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan.
Dikutip dari website Kementerian Kesehatan RI, evaluasi dilakukan setelah enam peserta Program Internsip Dokter Indonesia meninggal dunia sepanjang tahun 2026. Seluruh kasus telah diaudit dan diinvestigasi bersama tim gabungan sebagai dasar penyempurnaan tata kelola program agar kejadian serupa tidak terulang.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan, dr. Yuli Farianti, menyampaikan belasungkawa atas wafatnya enam peserta internship. Menurutnya, setiap kejadian menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti melalui audit medis serta investigasi lintas pihak untuk memperkuat sistem perlindungan peserta.
"Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya enam peserta internship. Setiap kejadian menjadi perhatian serius dan kami tindak lanjuti melalui audit medis serta investigasi bersama lintas pihak sebagai dasar melakukan perbaikan tata kelola," ujar dr. Yuli .
Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Kesehatan akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan menyeluruh terhadap 10.564 peserta Program Internsip Dokter Indonesia yang bertugas di seluruh Indonesia. Pemeriksaan meliputi medical check-up (MCU), pemeriksaan kesehatan fisik, laboratorium, serta skrining kesehatan jiwa untuk memastikan kondisi peserta tetap prima selama mengikuti program.
Untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan tersebut, peserta internship dibebastugaskan sementara mulai 30 Juli hingga 14 Agustus 2026. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar evaluasi kondisi kesehatan peserta sekaligus dikaitkan dengan pencapaian kompetensi melalui logbook. Peserta yang dinyatakan sehat dan telah memenuhi target kompetensi dapat menyelesaikan program tanpa perpanjangan masa tugas.
Selain pemeriksaan kesehatan, Kementerian Kesehatan juga memperkuat sistem pendampingan peserta melalui peningkatan komunikasi antara peserta, dokter pendamping, wahana pendidikan, Komite Internship Kedokteran Indonesia (KIKI), pemerintah daerah, dan Kementerian Kesehatan. Pendekatan ini diharapkan mampu mendeteksi lebih dini berbagai kendala yang dihadapi peserta selama menjalani internship.
Penguatan tata kelola juga dilakukan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi. Regulasi tersebut mengatur pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu, pengaturan jadwal jaga, ketentuan izin sakit, mekanisme pengaduan, pendampingan yang lebih intensif, hingga pemberian sanksi bagi wahana maupun dokter pendamping yang tidak menjalankan ketentuan.
Kementerian Kesehatan menegaskan evaluasi dan penyempurnaan tata kelola akan terus dilakukan bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), dan Kolegium Psikiatri. Upaya tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang aman, mendukung kesehatan fisik dan mental peserta, serta menghasilkan dokter yang kompeten dan siap memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....