WHO Dorong Indonesia Larang Vape Demi Lindungi Remaja

  • 31 Mei 2026 17:37 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di Indonesia menyerukan langkah tegas untuk melindungi anak-anak dan remaja dari bahaya kecanduan tembakau dan nikotin. Salah satu rekomendasi yang disampaikan adalah pelarangan rokok elektronik atau vape secara menyeluruh.

Dikutip dari Bloomberg Technoz, WHO menilai industri tembakau dan nikotin aktif menyasar kalangan muda melalui berbagai strategi pemasaran. Produk vape kerap dikemas dengan rasa buah dan permen, desain menarik, serta promosi agresif di media sosial yang melibatkan influencer.

Perwakilan WHO untuk Indonesia, Dr. N. Paranietharan, menegaskan bahwa rokok elektronik dan produk nikotin lainnya memiliki risiko kesehatan yang serius. Menurutnya, produk tersebut sengaja dirancang untuk menarik minat anak muda dan berpotensi menciptakan ketergantungan sejak usia dini.

Data Global School Health Survey 2023 menunjukkan sebanyak 20 persen siswa Indonesia berusia 13 hingga 17 tahun menggunakan produk tembakau. Sementara itu, sekitar 12 persen di antaranya tercatat menggunakan rokok elektronik atau vape.

WHO menjelaskan paparan nikotin pada usia remaja dapat mengganggu perkembangan otak dan meningkatkan risiko kecanduan jangka panjang. Selain itu, penggunaan vape juga dinilai dapat menjadi pintu masuk menuju kebiasaan merokok konvensional maupun penggunaan ganda antara rokok biasa dan rokok elektronik.

Sebagai bentuk pencegahan, WHO mendukung penuh upaya pelarangan vape di Indonesia. Jika kebijakan tersebut diterapkan, Indonesia akan mengikuti lebih dari 40 negara yang telah melarang rokok elektronik, termasuk beberapa negara di Asia Tenggara seperti Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Kamboja, Myanmar, dan Timor Leste.

Selain mendorong larangan vape, WHO juga meminta pemerintah segera memberlakukan aturan baru terkait kemasan dan pelabelan produk tembakau. Regulasi tersebut mewajibkan penggunaan peringatan kesehatan bergambar yang lebih besar pada kemasan rokok guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko merokok.

WHO menilai kebijakan peringatan kesehatan bergambar yang lebih besar terbukti efektif mengurangi daya tarik produk tembakau, khususnya bagi generasi muda. Implementasi aturan ini juga dianggap penting karena telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan wajib diterapkan paling lambat Juli 2026.

Lebih jauh, WHO mendorong adanya komitmen politik jangka panjang untuk mewujudkan generasi bebas tembakau di Indonesia. Menurut Paranietharan, langkah-langkah tegas diperlukan untuk memutus rantai kecanduan nikotin dan melindungi kesehatan generasi mendatang. Dengan dukungan kebijakan berbasis bukti, Indonesia diharapkan mampu menciptakan masa depan yang lebih sehat bagi anak-anak dan remaja.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....