PP Tunas Jalan, TikTok hingga X Mulai Batasi Usia
- 29 Mar 2026 23:56 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) mulai Sabtu 28 Maret 2026. Aturan ini mewajibkan platform digital, termasuk media sosial dan game online, untuk menerapkan verifikasi usia bagi pengguna di bawah 16 tahun.
Dikutip dari Bloomberg Technoz, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut terdapat sejumlah platform yang telah menunjukkan kepatuhan terhadap aturan tersebut. Dua platform yang dinilai kooperatif penuh adalah X dan Bigo Live.
Platform X diketahui telah menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026, serta mulai melakukan identifikasi dan penonaktifan akun yang tidak memenuhi syarat. Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia akses minimal 18 tahun dan menerapkan sistem moderasi berlapis berbasis kecerdasan buatan untuk verifikasi pengguna.
Selain itu, dua platform lain yakni Roblox dan TikTok juga menunjukkan sikap kooperatif meski belum sepenuhnya. Roblox berencana membatasi pengguna di bawah 13 tahun hanya dapat mengakses fitur secara offline, sementara TikTok akan menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib mematuhi aturan ini. Jika melanggar, sanksi berjenjang akan diberlakukan sesuai ketentuan dalam regulasi turunan, yakni Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026.
Adapun platform lain yang juga termasuk dalam pengawasan implementasi aturan ini antara lain YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads. Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin berkembang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....