Biro Hukum Setda Papua Tengah Gelar Forum SKPD Bidang Hukum PT 2026

  • 30 Jun 2026 17:44 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) menggelar Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Bidang Hukum se-Provinsi Papua Tengah Tahun 2026 di Aula LPP RRI Kabupaten Nabire, Senin 29 Juni 2026 mulai pukul 10.00 WIT.

Forum tersebut menjadi wadah strategis untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan pemerintah kabupaten dalam menyelaraskan kebijakan hukum, mempercepat harmonisasi produk hukum daerah, serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Papua Tengah, Viktor Fun, S.Sos., M.Si., yang mewakili Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa.

Mengawali sambutannya, Viktor Fun menyampaikan permohonan maaf dari Gubernur Papua Tengah yang tidak dapat hadir karena sedang melaksanakan tugas kedinasan di luar daerah. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta, narasumber dari pemerintah pusat dan daerah, akademisi, serta kepala bagian hukum kabupaten yang hadir mengikuti forum tersebut.

Menurutnya, Forum SKPD Bidang Hukum memiliki arti penting karena menjadi ruang koordinasi dalam menyusun arah kebijakan hukum daerah yang selaras dengan regulasi nasional, terutama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua beserta peraturan pelaksanaannya.

Ia menjelaskan bahwa forum tersebut akan membahas berbagai isu strategis, mulai dari fasilitasi dan evaluasi produk hukum daerah, implementasi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi), penanganan perkara, hingga pemetaan berbagai persoalan hukum di kabupaten.

"Semua itu dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum, menjunjung harkat dan martabat Orang Asli Papua, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar mereka di bidang ekonomi, politik, maupun sosial budaya," ujarnya.

Viktor menegaskan bahwa penyusunan regulasi daerah harus sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Papua Tengah periode 2025–2030, yakni mewujudkan Papua Tengah Emas yang adil, berdaya saing, bermartabat, harmonis, maju, dan berkelanjutan.

Salah satu fokus pemerintah daerah, lanjutnya, adalah melakukan penataan regulasi melalui penyusunan Perdasus, Perdasi, peraturan daerah kabupaten, hingga peraturan bupati agar seluruh kebijakan berjalan selaras dan tidak saling bertentangan.

Ia juga menyoroti masih adanya kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam proses fasilitasi produk hukum di tingkat pemerintah pusat. Karena itu, kehadiran perwakilan Kementerian Dalam Negeri dalam forum tersebut diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi sehingga proses pembahasan dan pengesahan produk hukum daerah dapat berlangsung lebih efektif.

"Kami berharap forum ini menjadi titik temu untuk meningkatkan koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat sehingga berbagai hambatan dalam fasilitasi produk hukum dapat diselesaikan dengan baik," katanya.

Selain itu, Viktor menekankan pentingnya kesamaan persepsi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam melaksanakan fasilitasi, evaluasi, serta implementasi produk hukum daerah agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaannya.

Menurutnya, pemerintah kabupaten juga perlu melakukan pemetaan persoalan hukum secara menyeluruh, termasuk penanganan perkara di lembaga peradilan yang dikoordinasikan dengan Biro Hukum Setda Provinsi Papua Tengah.

Ia mengatakan bahwa daerah diberikan kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh sebab itu, kewenangan tersebut harus dimanfaatkan untuk membentuk regulasi yang berkualitas, berpihak kepada kepentingan masyarakat, serta mampu menjawab tantangan pembangunan di Papua Tengah.

Melalui forum tersebut diharapkan lahir petunjuk teknis mengenai mekanisme fasilitasi dan evaluasi peraturan daerah kabupaten, penguatan digitalisasi tata kelola hukum, serta sistem koordinasi penanganan perkara yang lebih efektif antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.

Mengakhiri sambutannya, Viktor Fun secara resmi membuka Forum SKPD Bidang Hukum se-Provinsi Papua Tengah Tahun 2026 dengan harapan seluruh peserta dapat menghasilkan rekomendasi yang memperkuat harmonisasi regulasi, mempercepat pembangunan daerah, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Papua Tengah, khususnya Orang Asli Papua.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....