DKP Nabire Akan sosialisasi Perbup No. 15 Tahun 2026 di wilayah Nabire

  • 31 Mei 2026 19:03 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire – Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Nabire, Yasor Victor Sawo, SP.,M.Si Kepada RRI Sabtu 30 Mei 2026 menegasakan bahwa, Pemerintah Kabupaten Nabire, telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup), tentang Harga Acuan Pembelian Pemerintah (HAPP) Pangan Lokal di tingkat Kabupaten Nabire, baik di tingkat produsen dan di tingkat konsumen di wilayah Nabire.

“DKP Nabire akan melakukan sosialisasi Perbup No. 15 Tahun 2026 tentang Harga Acuan Pembelian Pangan Lokal Daerah ditingkat produsen, dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen di wilayah Nabire," jelasnya

Menurutnya hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mendukung ketahanan pangan daerah, sosialisasi ini juga bertujuan menguatkan diversifikasi dan pengunaan pangan lokal di wilayah Nabire. Perbup ini juga dimaksud untuk pangan lokal agar petani mendapatkan harga layak dan konsumen mendapatkan harga terjangkau,” ujarnya.

“Dinas Ketahanan Pangan Nabire, juga telah bersinergi dengan Lembaga Penyiaran Publik LPP RRI Nabire dan pihak terkai dalam mensosialisasikan Peraturan Bupati Nabire, sekaligus menggelorakan pangan lokal,” ungkapnya.

Langkah ini sejalan dengan program nasional untuk memperkuat pangan lokal di tingkat daerah.

“Sehingga diharapkan satbilisasi harga pangan lokal di Kabupaten Nabire dapat terjaga sepanjang Tahun 2026. Hal ini juga diharapkan mampu memdorong gairah petani lokal untuk terus berproduksi, sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi daerah,” tutup Yasor Victor Sawo.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....