Kendaraan Dinas dan Plat Luar Daerah Diingatkan tidak Mengisi BBM Bersubsidi
- 14 Mei 2026 12:27 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire - Pemerintah Kabupaten Nabire, kembali ingatkan pemiliki kendaraan dinas dan plat luar daerah untuk tetap mematuhi Instruksi Bupati, terkait pengawasan pengendalian, serta pengaturan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Instruksi Bupati Nabire Nomor 500.10.81/352/SET, yang telah dikeluarkan pada 4 Maret 2026, resmi melarang kendaraan dinas ( ASN,TNI,Polri) dan kendaraan plat luar daerah mengunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Solar, Pertalite di Kabupaten Nabire. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran BBM tepat sasaran dan memperketat pengawasan.
Terkait instruksi Bupati Nabire tersebut, Wakil Bupati Nabire, Burhanudin Pawennari, kembali menegasakan khusus bagai ASN dilingkungan Pemkab Nabire untuk tidak diperkenakan mengisi BBM bersubsidi jenis Solar maupun Pertalite, melainkan harus mengunakan BBM Non subsidi seperti Dexlite dan Pertamasx.
“Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2024 tetang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. untuk itu Pemkab Nabire akan lebih perketat pengawasan di sejumalah SPBU, sehingga tidak timbul penyelahgunaan BBM bersubsidi di wilayan Nabire.
Instruksi Bupati Nabire ini, kembali di sampaikan, lanjut kata Wabup Burhanudin Pawenari, karena keluhan dari masyarakat bahwa masih ditemukan kendaraan dinas maupun kendaraan berplat luar daerah, tidak mematuhi Instriksi tersebut dan tetap mengisi BBM Bersubsidi.
“Saya juga tekankan khusus bgai 6 SPBU diwilayah Kabupaten Nabire, untuk mematuhi instruksi tersebut, serta ikut melakukan pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsisi. Apa bila instruksi Bupati ini tidak di indahkan maka sanksi tegas akan diberikan bagi meraka yang melakukan pelanggaran dalam penggunaan maupun penyaluran BBM bersubsidi di Kabupaten Nabire,” tutup Burhanudin Pawennari.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....