ASN di Lingkungan Pemkab Nabire, Wajib Melaksanakan Tugas di Wilayah Penempatan

  • 15 Apr 2026 19:13 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemkab) Nabire, wajib melaksanakan tugas di wilayah penempatan, dan bagi ASN yang tidak melaksanakan tugas akan diberikan sanksi tegas.

Bupati Kabupaten Nabire, Mesak Magai, S.Sos., M.Si., kepada awak media menegasakan komitmenya untuk memberikan sanksi tegas bagi ASN baik di bidang pendidikan, kesehatan, maupun administrasi distrik, yang tidak melaksanakan tugas di wilayah penempatan, khususnya bagi mereka yang mangkir kerja tampa keterangan resmi.

Menurutnya kebijakan ini diberlakukan untuk meningkatkan disiplin ASN dan perbaikan tata kelola birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

“Sanksi tegas bagsi ASN yang tidak disiplin atau meninggalkan tempat tugas akan diberikan sanksi bertahap, mulai dari teguran pertama hingga kempat, jika setelah teguran tetap tidak menjalankan tugas, Ia menyatakan tidak segan untuk memecat dan memberhentikan ASN dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS),” tegas Mesak Magai.

Sebagai tindak lanjut disiplin, Pemkab Nabire juga telah menghentikan pembayaran gaji terhadap sejumlah ASN yang terbukti indisipliner.

Khusus bagi para CPNS yang baru saja menerima SK, Mesak Magai kembali mengingatkan bahwa statusnya masih dalam masa percobaan. Jika tidak disiplin dan melaksanakan tugas, SK pengangkatan sebagai PNS definitif akan dipertimbangkan ulang.

"Kalau masih calon saja sudah malas, ya untuk SK pengangkatan kami pertimbangkan," tutupnya, memberikan pesan keras bagi seluruh jajaran pegawai untuk bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab,” jelasnya.

Kebijakan ini juga telah ditegaskan Bupati, melalui Apel Gabungan Awal Bulan, , bertempat di halaman Kantor Bupati Nabire, Senin 13 April 2026, dimana Pemkab Nabire terus melakukan penertiban manajemen ASN untukmemastikan pelayanan terutama di bidang kesehatan dan pendidikan, berjalan optimal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....