Bupati Mimika Tegaskan Belum Ada Keputusan Baru Terkait P3K

  • 31 Mar 2026 10:59 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID,Mimika — Bupati Mimika, Johannes Rettob, menyampaikan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Mimika belum mengambil keputusan baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), pada Hari Selasa 31 Maret 2026.

Ia menjelaskan bahwa proses P3K baru saja memasuki tahap awal, yakni pelaksanaan tes, sehingga masih memerlukan waktu untuk evaluasi lebih lanjut. “P3K itu baru saja dilakukan satu tes, jadi masih berproses,” ujarnya.

Menurutnya, pembiayaan P3K sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah kabupaten. Selama kondisi keuangan daerah masih mampu, maka program tersebut tidak menjadi persoalan bagi daerah.

“Selama kabupaten mampu, ya tidak ada masalah. Sampai saat ini juga kondisi kita masih aman dan tidak mengganggu,” jelasnya.

Namun demikian, Bupati menegaskan bahwa evaluasi terhadap kinerja tetap akan dilakukan. Ia menyebut, pegawai P3K yang tidak menunjukkan kualitas kerja yang baik dapat dirumahkan bahkan diberhentikan.

“Kalau kerja tidak berkualitas, bisa dirumahkan atau diberhentikan. Itu menyangkut disiplin, integritas, dan kinerja,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa masa kontrak P3K di Kabupaten Mimika umumnya berlaku selama lima tahun, berbeda dengan beberapa daerah lain yang menerapkan kontrak lebih singkat.

“Tergantung SK, rata-rata di kita lima tahun. Ada daerah lain yang hanya satu tahun,” katanya.

Bupati berharap para pegawai P3K dapat bekerja dengan baik dan tidak bersikap keras kepala, agar program tersebut dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.(SAN)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....