Kemenkes Turunkan Syarat SKP Dokter dari 250 Jadi 160

  • 30 Sep 2026 21:05 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - Kementerian Kesehatan RI menurunkan syarat kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi dokter dan dokter spesialis dari 250 menjadi 160 SKP dalam periode lima tahun. Kebijakan ini ditujukan untuk menyesuaikan pemenuhan kompetensi dengan kebutuhan pelayanan kesehatan sekaligus mengurangi beban administratif tenaga medis.

Dilansir dari website Kemenkes RI, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kebijakan tersebut melalui siaran pers di Jakarta pada 29 September 2026. Kemenkes menegaskan, pengurangan jumlah SKP tidak dimaksudkan untuk menurunkan standar kompetensi dokter maupun kualitas pelayanan kesehatan.

Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan agar dokter dapat mengalokasikan lebih banyak waktu dan energi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, pengembangan kompetensi tetap diperlukan, tetapi pemenuhannya perlu diarahkan agar lebih relevan dengan kebutuhan pelayanan.

Kebijakan penurunan jumlah SKP telah dibahas Kemenkes bersama Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Kolegium Disiplin Ilmu. Dalam ketentuan baru, pemenuhan SKP akan lebih banyak dititikberatkan pada ranah pelayanan, selain pembelajaran dan pengabdian.

Pemenuhan SKP merupakan salah satu persyaratan bagi tenaga medis untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) dalam periode lima tahun. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Meskipun jumlah SKP yang dipersyaratkan diturunkan, Kemenkes tetap menempatkan kompetensi tenaga medis sebagai bagian penting dalam menjaga keselamatan pasien. Pengembangan kompetensi dokter tetap menjadi bagian dari mekanisme profesionalisme tenaga medis.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, Kemenkes tengah menyelesaikan Keputusan Menteri Kesehatan mengenai pedoman pengelolaan kecukupan SKP. Pembaruan sistem pada aplikasi SKP Platform juga dilakukan untuk menyesuaikan mekanisme baru tersebut.

Kemenkes menargetkan pembaruan sistem SKP Platform dapat diselesaikan pada September 2026. Penyesuaian tersebut diharapkan dapat membuat proses pemenuhan SKP menjadi lebih proporsional bagi dokter dan dokter spesialis.

Melalui kebijakan ini, Kemenkes juga berharap fasilitas pelayanan kesehatan dapat lebih mudah memastikan ketersediaan dokter yang memenuhi kompetensi. Dengan demikian, proses pengembangan profesional tetap berjalan tanpa menambah beban administratif yang tidak diperlukan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....