Kemenhub Siapkan Aturan Titik Jemput Ojol di Simpul Transportasi
- 04 Agt 2026 19:21 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan aturan teknis mengenai titik jemput (pickup point), area tunggu, hingga lokasi pengendapan bagi layanan ojek online (ojol). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat integrasi antarmoda dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas).
Melansir Bloomberg Technoz, pengaturan tersebut disusun bukan untuk membatasi operasional ojek online, melainkan memastikan layanan angkutan di setiap simpul transportasi dapat berjalan lebih tertib, aman, dan terintegrasi dengan moda transportasi lainnya.
Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kementerian Perhubungan, Mohamad Risal Wasal, mengatakan setiap simpul transportasi nantinya akan memiliki pengaturan yang jelas mengenai titik penjemputan, area tunggu, hingga lokasi pengendapan kendaraan. Menurutnya, pengaturan tersebut bertujuan menjaga kelancaran arus transportasi sekaligus mengurangi potensi gangguan terhadap ruang publik.
"Yang kita bicarakan nanti adalah pada satu simpul-simpul tersebut, diperlukan siapan titik-titik pickup point. Di mana pickup point-nya, di mana pengendapannya, di mana tempat tunggu-nya. Beda ya," ujar Risal dalam Seminar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, lokasi pengendapan kendaraan tidak harus berada di sekitar titik penjemputan. Pengemudi dapat menunggu di lokasi asal atau tempat yang telah ditentukan, sementara perusahaan penyedia layanan dapat menyediakan area tunggu sebelum pengemudi bergerak menuju titik penjemputan yang telah ditetapkan.
Kemenhub juga memastikan ketentuan mengenai titik jemput, area tunggu, dan lokasi pengendapan akan diatur lebih rinci melalui regulasi turunan setelah RUU Sistranas disahkan. Aturan teknis tersebut akan diterapkan di berbagai simpul transportasi, mulai dari halte, terminal, stasiun, pangkalan, hingga kawasan yang menerapkan konsep Transit Oriented Development (TOD) maupun Transit Oriented Community (TOC).
Risal menegaskan bahwa aspek keselamatan menjadi prioritas utama dalam penyusunan kebijakan tersebut. "Safety dan lainnya itu sudah harga mati," tegasnya.
RUU Sistem Transportasi Nasional sendiri disiapkan sebagai kerangka regulasi untuk menyatukan berbagai moda transportasi yang selama ini masih dikelola secara sektoral. Melalui integrasi tersebut, pemerintah berharap sistem transportasi nasional dapat menjadi lebih efisien, terhubung, serta memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....