Kuasa Hukum 7 WNA China Keberatan Penahanan oleh Satgas PKH dan Imigrasi Biak
- 18 Mei 2026 18:41 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire – Kuasa hukum tujuh warga negara asing (WNA) asal China resmi melayangkan surat keberatan terhadap tindakan pengamanan dan penahanan yang dilakukan Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) PKH bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak. Ketujuh WNA tersebut sebelumnya diamankan dalam operasi penertiban aktivitas tambang ilegal di kawasan KM 95 Unipo dan KM 102 Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, pada 8 Mei 2026.
Kuasa hukum ketujuh WNA, AXL Arlvandra, mengatakan kliennya sejak awal hanya dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan oleh penyidik Satgas PKH terkait aktivitas pertambangan dan kehutanan di wilayah tersebut. Namun menurutnya, setelah menjalani pemeriksaan, ketujuh WNA tersebut tidak dipulangkan dan justru dibawa dalam proses yang dinilai tidak memiliki kejelasan status hukum.
“Kami menangani tujuh WNA asal China yang diamankan sejak 8 Mei 2026. Mereka awalnya dipanggil sebagai saksi, tetapi setelah diperiksa justru tidak dipulangkan kembali,” kata AXL kepada wartawan di Nabire, Senin 18 Mei 2026.
Ia menilai tindakan pengamanan yang dilakukan terhadap kliennya telah mengarah pada bentuk penahanan tanpa dasar hukum yang jelas. Bahkan, kata dia, sejumlah barang pribadi milik kliennya turut disita.
“Handphone dan barang-barang mereka disita tanpa izin pengadilan. Sampai sekarang status hukum mereka juga belum dijelaskan secara resmi,” ujarnya.
AXL juga menyoroti pemindahan ketujuh WNA tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak tanpa koordinasi dengan pihak kuasa hukum. Menurutnya, saat mempertanyakan alasan pemindahan itu kepada penyidik, pihak Satgas PKH belum memberikan penjelasan rinci.
“Operasi ini merupakan operasi Kementerian Kehutanan, tetapi ketika kami tanyakan alasan pemindahan ke Imigrasi Biak, penyidik tidak bisa menjelaskan,” katanya.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum resmi mengirim surat keberatan kepada Ketua Satgas PKH dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak. Mereka memberi batas waktu 1x24 jam untuk mendapatkan tanggapan resmi.
Jika tidak ada respons, pihaknya mempertimbangkan langkah hukum berupa praperadilan. “Masih ada kemungkinan kami menempuh praperadilan apabila keberatan ini tidak ditanggapi,” ujarnya.
Selain itu, kuasa hukum juga menanggapi temuan senjata api saat operasi berlangsung di rumah tempat ketujuh WNA diamankan. Menurutnya, temuan tersebut seharusnya lebih dahulu diuji secara hukum dan balistik sebelum disampaikan ke publik.
“Sampai saat ini klien kami juga belum diperiksa terkait kepemilikan senjata api, sehingga kami tidak bisa berkomentar banyak,” katanya.
Ia menambahkan, ketujuh WNA asal China tersebut memiliki dokumen identitas dan paspor yang sah. Mereka disebut bekerja di sektor pertambangan dengan peran manajemen, teknis, dan tenaga spesialis tambang bawah tanah.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Biak Numfor, Sahmir Sarmin, mengatakan pihaknya hanya menerima penitipan tujuh WNA tersebut dari Satgas PKH. Menurutnya, hingga kini pihak Imigrasi belum melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap ketujuh WNA tersebut.
“Kami belum melakukan pemeriksaan terhadap tujuh WNA asal China ini, sehingga kami juga belum bisa memastikan ada atau tidak pelanggaran keimigrasian,” ujarnya.
Ia menjelaskan status ketujuh WNA tersebut masih sebatas saksi dan saat ini prosesnya masih menunggu penyelidikan lanjutan serta gelar perkara yang dilakukan oleh Satgas PKH.
Di sisi lain, penyidik Satgas PKH, Naval yang dikonfirmasi terkait keberatan kuasa hukum itu mengaku belum dapat memberikan banyak keterangan karena proses penyidikan masih berlangsung. “Saya di bagian penyidikan saja, jadi belum bisa memberikan statement,” katanya singkat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....