Satresnarkoba Nabire Bekuk Bandar Ganja, Uang Jutaan Disita
- 12 Mar 2025 08:45 WIB
- Nabire
KBRN, Nabire: Peredaran gelap narkotika kembali digulung jajaran Satresnarkoba Polres Nabire, Senin (10/3/2025) sore. Seorang pria berinisial F.K (35), warga Jalan Padat Karya, Kampung Sanoba, diringkus tanpa perlawanan.
Pelaku diamankan di rumahnya sekitar pukul 15.00 WIT, setelah polisi mengendus gerak-geriknya melalui laporan masyarakat. F.K diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis ganja, yang meresahkan warga sekitar Kampung Sanoba, Distrik Nabire.
Polisi menemukan 31 paket kecil ganja yang disembunyikan dalam kantong plastik hitam di rumah pelaku. Selain ganja, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 9.200.000, diduga kuat hasil penjualan barang haram tersebut.
Uang pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah itu tersimpan rapi bersama ganja di dalam sebuah karung beras. Polisi juga menyita satu ponsel vivo warna biru beserta kartu SIM Telkomsel, yang diduga alat komunikasi transaksi narkotika.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang geram melihat aktivitas pelaku yang semakin terang-terangan. Laporan tersebut ditindaklanjuti cepat oleh tim Satresnarkoba yang dipimpin KBO Narkoba Ipda R. Putra Ramadhan, S.Tr.K.
Sekitar pukul 14.40 WIT, tim meluncur ke lokasi dan mengamankan pelaku, lalu membawanya ke mobil operasional untuk pemeriksaan. Pelaku sempat bungkam, namun akhirnya menyerah saat polisi menemukan plastik hitam berisi puluhan paket ganja.
Di ruang pemeriksaan Satresnarkoba Polres Nabire, F.K tak dapat mengelak saat polisi membongkar isi kantong tersebut. Satu per satu paket kecil ganja dikeluarkan, dan uang jutaan rupiah turut disita sebagai barang bukti kuat.
Barang bukti berupa karung beras, ponsel, SIM Card, dan kantong plastik kini diamankan sebagai alat bukti penyidikan. Meski berat ganja belum ditimbang, polisi memastikan total barang bukti cukup untuk menjerat pelaku dengan pasal berat.
Atas perbuatannya, F.K dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Kedua pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun, bahkan lebih, tergantung keputusan hakim.
Kapolres Nabire AKBP Samuel D.Tatiratu S.I.K melalui Satresnarkoba menegaskan komitmennya memerangi peredaran narkotika, yang telah menghancurkan masa depan generasi muda. “Kami tak segan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam bisnis haram narkotika ini,” tegasnya.
Masyarakat diminta terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika, demi menjaga lingkungan aman. Keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari peran warga yang peduli terhadap masa depan Nabire bebas narkoba.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....