‘JG’ Pelaku Pencurian Diserahkan ke Kejari Nabire

  • 04 Feb 2025 12:13 WIB
  •  Nabire

KBRN, Nabire: Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nabire menyerahkan tersangka kasus pencurian beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Nabire. Ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21). Tersangka, yang diketahui bernama insial JG (42) diserahkan dalam proses tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire pada Selasa (4/2/2025) pagi.

Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K. saat dikonfirmasi mengatakan, Proses penyerahan ini dilakukan di kantor Kejari Nabire. Adapun yang menerima adalah Ajun Jaksa Ema Kristina Dogomo, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Nabire.

Diketahui bahwa kasus tersebut terjadi pada 9 Desember 2024 di Kompleks Pasar Kalibobo, Nabire. "Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dan mengambil barang berharga.

Saat hendak melarikan diri, korban berhasil menangkapnya dan berteriak meminta bantuan hingga warga datang mengamankan pelaku, "ujar Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku inisial JG dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....