Polisi Serahkan Pelaku Pembakaran SMP YPK ke Kejari

  • 26 Jan 2025 19:29 WIB
  •  Nabire

KBRN, Nabire: Kepolisian Resor Nabire melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), menyerahkan dua anak yang berhadapan dengan hukum kasus pembakaran sekolah. Keduanya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire beserta barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari.

Kapolres Nabire melalui Kasatreskrim AKP Bertu membenarkan penyerahan Anak berhadapan dengan hukum beserta barang bukti kasus pembakaran sekolah. Penyerahan dilakukan pada Jumat, 24 Januari 2025, pukul 16.45 WIT, di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka, Nabire.

Proses penyerahan ini dipimpin oleh Ipda Andi Awaludin Arhan Putra, selaku Kanit Idik I bersama tim.

Dalam kesempatan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Nabire yang diwakili oleh Ajun Jaksa Madya Asad Djaelani Sibghatullah, S.H., menerima berkas perkara dengan nomor BP/04/I/2025/Reskrim. Turut hadir secara daring petugas Bapas Kelas II Merauke, Dandy Satya Graha Burhan Wiradinata, S.Psi., bersama Arif Widyarso.

Sebelumnya Kasatreskrim menjelaskan kasus ini bermula saat kedua siswa tersebut membakar sekolahnya SMP YPK Immanuel Kamis, 28 November 2024. Kejadian pembakaran sekolah itu terjadi sekitar pukul 01.30 WIT, dimana kedua anak itu, yakni KWMW (14) dan REEP(14) sebelumnya mengonsumsi minuman keras (miras). Mereka mengonsumsi miras di rumah seorang teman sebelum melancarkan aksinya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....