OJK: Lebih 200 BPR/BPRS Masih Proses Konsolidasi

  • 29 Jul 2026 22:55 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan lebih dari 200 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) masih menjalani proses perizinan penggabungan atau peleburan usaha hingga akhir Juni 2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat industri perbankan nasional melalui konsolidasi.

Dikutip dari Bloomberg Technoz, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan proses akuisisi dan merger BPR/BPRS terus bertambah seiring pelaksanaan kebijakan konsolidasi di sektor perbankan.

"Sampai akhir Juni 2026, sebanyak 81 BPR/BPRS telah disetujui untuk konsolidasi menjadi 24 BPR/BPRS serta lebih dari 200 BPR/BPRS masih dalam proses perizinan penggabungan atau peleburan di OJK," kata Dian dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa, 28 Juli 2026.

Dian menjelaskan OJK terus mendorong penguatan industri perbankan nasional melalui implementasi kebijakan konsolidasi. Saat ini, BPR dan BPRS yang berada di bawah kepemilikan atau pengendalian pemegang saham pengendali yang sama tengah menjalani proses tersebut sesuai ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS.

Menurutnya, konsolidasi bertujuan memperkuat permodalan dan meningkatkan daya saing BPR/BPRS melalui penerapan tata kelola perusahaan yang baik, penguatan manajemen risiko, pemenuhan struktur organisasi, perbaikan kinerja keuangan, serta pengelolaan usaha yang lebih efisien.

Selain mendorong konsolidasi, OJK juga menyatakan akan terus mendukung penguatan permodalan perbankan, termasuk melalui masuknya investor strategis baru selama memenuhi ketentuan yang berlaku dan memberikan dampak positif terhadap kinerja bank.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....