Tertib SPBy dalam Siklus GUP/PTUP
- 07 Jul 2026 22:47 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire - Pengelolaan belanja negara tidak berhenti pada pertanyaan apakah uang telah dibayarkan atau pajak telah disetor. Dalam praktik perbendaharaan modern, pertanyaan yang lebih penting adalah apakah seluruh transaksi telah dicatat secara benar, dapat ditelusuri, dan mendukung ekosistem pembayaran digital pemerintah.
Isu ini relevan dalam siklus Uang Persediaan, terutama pada mekanisme Penggantian Uang Persediaan dan Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan. Pada banyak satuan kerja, belanja operasional harian sudah berjalan dan pajak juga sering telah disetor. Namun masih ada celah tata kelola: pajak dibayar lewat kanal perpajakan, tetapi tidak dicatat memadai pada Surat Perintah Bayar (SPBy) di aplikasi SAKTI.
Celah ini terlihat sederhana, tetapi dampaknya tidak kecil. Tanpa pencatatan yang benar, jejak transaksi Bendahara Pengeluaran menjadi tidak utuh, data transaksi digital Bendahara tidak tergambar optimal, pemanfaatan Cash Management System (CMS) Bendahara tidak maksimal, dan pembinaan satuan kerja terus berulang pada masalah yang sama.
Memahami UP, GUP, TUP, dan PTUP
Uang Persediaan (UP) merupakan uang muka kerja bagi Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional harian yang tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung. UP menjadi instrumen agar satuan kerja bisa membiayai kebutuhan yang rutin, segera, dan relatif kecil.
Penggantian Uang Persediaan (GUP) merupakan mekanisme pengisian kembali UP yang telah digunakan dan dipertanggungjawabkan lewat bukti belanja yang benar, agar saldo UP kembali tersedia. GUP bukan sekadar permintaan uang baru, melainkan bagian dari siklus pertanggungjawaban belanja yang sudah terjadi.
Tambahan Uang Persediaan (TUP) merupakan tambahan uang muka untuk kebutuhan sangat mendesak dalam satu bulan yang melebihi UP yang ditetapkan. TUP bersifat selektif, bukan dana rutin.
Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (PTUP) merupakan mekanisme pertanggungjawaban atas penggunaan TUP, membuktikan bahwa TUP benar-benar digunakan sesuai kebutuhan dan ketentuan; titik kendali agar tambahan uang muka tidak menjadi ruang longgar yang sulit dipertanggungjawabkan.
SPBy** merupakan dokumen yang diterbitkan PPK atas nama KPA untuk mengeluarkan uang persediaan yang dikelola Bendahara kepada pihak yang dituju.
Permasalahan dalam Siklus GUP/PTUP

Secara prosedural, siklus GUP/PTUP sudah punya alur yang cukup jelas: pencatatan SP2D, pemindahan kas bila ada penarikan tunai, perekaman barang/jasa, pencatatan SPBy, validasi PPK, kuitansi, pungutan dan setoran pajak, DRPP, SPP, SPM, hingga SP2D kembali. Masalahnya, kepatuhan prosedural tidak selalu sama dengan kualitas tata kelola. Banyak satuan kerja memahami menu aplikasi dan urutan perekaman, tetapi belum sepenuhnya memahami konsekuensi dari setiap titik pencatatan — tahu cara membuat dan menyetor billing pajak, tetapi tidak selalu memahami bahwa pajak dari transaksi UP/GUP/TUP/PTUP juga perlu dikaitkan dengan pencatatan SPBy.
Dalam beberapa kasus, satuan kerja telah menyetor pajak melalui Coretax, tetapi tidak mencatat komponen pajak pada SPBy. Dari sisi perpajakan, kewajiban setor mungkin telah dilaksanakan; namun dari sisi perbendaharaan, pencatatan transaksi belum utuh — pajak seolah berdiri sendiri di luar siklus belanja, padahal lahir dari transaksi belanja yang dikelola Bendahara Pengeluaran. Kekeliruan ini biasanya bukan karena niat mengabaikan ketentuan, melainkan kesenjangan pengetahuan implementatif: operator tahu apa yang harus diklik, tetapi belum memahami mengapa pencatatan itu penting.
Studi Kasus Satker Baru: Pajak Sudah Disetor, tetapi Tidak di SPBy
Pada satuan kerja baru, masalah ini lebih mudah terjadi. Pengelola keuangan baru biasanya sedang beradaptasi dengan banyak hal sekaligus — struktur DIPA, referensi supplier, role aplikasi, mekanisme Bendahara, Coretax, SAKTI, serta tuntutan batas waktu pertanggungjawaban — sehingga muncul asumsi keliru: sepanjang pajak sudah dibuatkan billing dan disetor melalui Coretax, kewajiban administrasi dianggap selesai.
Asumsi ini perlu diluruskan. Coretax menyelesaikan sisi administrasi perpajakan, sementara SPBy dan SAKTI menyelesaikan sisi administrasi perbendaharaan — keduanya saling terkait, tetapi tidak saling menggantikan. Jika pajak hanya disetor melalui Coretax tanpa pencatatan yang benar pada SPBy, hubungan antara belanja, pungutan pajak, kuitansi, DRPP, dan pertanggungjawaban GUP/PTUP menjadi lemah. Pembayaran pajak kadang bahkan masih lewat rekening pribadi staf atau tunai — praktik yang perlu ditertibkan, karena rekening pribadi bukan kanal transit yang semestinya untuk transaksi Bendahara, dan hal ini melemahkan upaya pemerintah mendorong transaksi nontunai.
Mengapa Pencatatan Pajak pada SPBy Penting?
Pencatatan membuat hubungan antara transaksi belanja dan kewajiban pajaknya jelas — pajak menjadi bagian dari transaksi belanja, bukan aktivitas terpisah.
Pencatatan membantu Bendahara Pengeluaran menyusun jejak administrasi yang lengkap, sehingga saat pemeriksaan atau pembinaan, alur transaksi dapat ditelusuri dari dokumen sumber, SPBy, kuitansi, pajak, DRPP, sampai pengajuan GUP/PTUP.
Pencatatan pada SPBy menjadi titik kendali untuk mengarahkan pembayaran melalui CMS Bendahara. Pencatatan saja tidak otomatis menambah transaksi CMS — yang menambah adalah pembayaran yang benar-benar dilakukan lewat kanal CMS — namun tanpa pencatatan yang tertib, peluang mengarahkan pembayaran ke CMS menjadi lebih lemah.
Pemanfaatan CMS Bendahara mendukung gerakan Cashless Society: transaksi menjadi lebih transparan, lebih mudah ditelusuri, dan mengurangi ketergantungan pada tunai maupun rekening pribadi.
Dari Pembinaan Teknis ke Knowledge Management
Kasus berulang seperti ini menandakan kebutuhan yang lebih dari sekadar arahan lisan — di sinilah pendekatan Knowledge Management System (KMS) menjadi relevan. Pengalaman pembinaan GUP/PTUP perlu dikodifikasi menjadi checklist, FAQ, contoh kasus, dan bahan klinik satker, sehingga pertanyaan berulang menjadi pengetahuan eksplisit dan kesalahan berulang menjadi instrumen pencegahan.
Bagi KPPN, pembinaan idealnya menyentuh level implementasi: kapan pajak dicatat pada SPBy, kapan pembayaran diarahkan lewat CMS Bendahara, mengapa rekening pribadi harus dihindari. Indikator keberhasilannya pun harus jelas dan bukan sekadar jumlah materi yang disusun, melainkan apakah SPBy dengan pencatatan pajak yang belum optimal menurun, pembayaran lewat rekening pribadi/tunai berkurang, dan transaksi pajak lewat CMS Bendahara meningkat.
Posisi PMK 62/2023 dan Perubahannya
Ketentuan UP, GUP, TUP, PTUP, dan SPBy berlandaskan PMK Nomor 62 Tahun 2023, sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 107 Tahun 2024 dan PMK Nomor 41 Tahun 2026. PMK 62/2023 adalah aturan induk yang mengatur perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. PMK 107/2024 lebih banyak menyempurnakan aspek perencanaan dan penganggaran, sehingga pengaruhnya terhadap GUP/PTUP tidak langsung. PMK 41/2026 lebih terasa pada pelaksanaan anggaran dimana terletak pada pejabat perbendaharaan, cakupan penggunaan UP, dan batas pembayaran UP, sehingga perlu diperhatikan agar praktik GUP/PTUP tetap sejalan dengan ketentuan terbaru.
Meski begitu, isu pencatatan pajak pada SPBy dan pemanfaatan CMS Bendahara sebaiknya ditempatkan sebagai bagian dari tata kelola implementatif berdasarkan juknis aplikasi dan materi pembinaan. PMK menjadi payung normatif, sedangkan juknis dan materi KMS menjadi jembatan operasional di lapangan.
Penutup
Siklus GUP/PTUP bukan sekadar mekanisme mengganti atau mempertanggungjawabkan uang persediaan, akan tetapi siklus ini cermin tata kelola belanja negara pada level paling operasional. Justru karena terjadi setiap hari, kesalahan kecil yang berulang mudah dianggap biasa, padahal dapat membentuk budaya administrasi yang lemah.
Pencatatan pajak pada SPBy adalah contoh titik kecil yang menentukan kualitas tata kelola. Pajak yang sudah disetor tetap perlu dicatat dengan benar, pembayaran yang bisa lewat CMS Bendahara perlu diarahkan ke kanal tersebut, dan rekening pribadi perlu ditinggalkan. Dengan tertib SPBy, tertib pajak, dan optimalisasi CMS Bendahara, satuan kerja tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga mendorong transparansi belanja negara dan mendukung gerakan Cashless Society.
Referensi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023.
Petunjuk Teknis Siklus Perekaman Transaksi UP dan GUP, dan PTUP pada Aplikasi SAKTI. Tautan: https://linktr.ee/juknissaktipelaksanaan
Materi Knowledge Management System: Implementasi KMS pada Siklus GUP, Studi Kasus Pencatatan Pajak SPBy dan Pemanfaatan CMS Bendahara. Tautan: https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge/crash-course-sakti-siklus-up-gup-8029d0c3/detail/
Ditulis oleh :

Yusuf Nurjaman
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....