Pengelolaan UP dan TUP: Kunci Meningkatkan Kinerja Pelaksanaan Anggaran Satker

  • 07 Jul 2026 22:48 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - Pelaksanaan anggaran yang efektif tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi juga dari kualitas pengelolaannya. Salah satu indikator penting dalam penilaian kinerja pelaksanaan anggaran adalah Pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP). Indikator ini menjadi tolok ukur kemampuan satuan kerja (satker) dalam mengelola dana operasional secara tertib, efisien, dan akuntabel. Indikator ini memiliki bobot penilaian sebesar 10% dalam penilaian kinerja pelaksanaan anggaran.

Apa itu Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP)?

Uang Persediaan (UP) merupakan uang muka kerja yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kebutuhan operasional sehari-hari yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS). Sementara itu, Tambahan Uang Persediaan (TUP) adalah tambahan dana yang diberikan apabila besaran UP tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan operasional tertentu dalam jangka waktu tertentu.

Pengelolaan UP dan TUP yang baik akan mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan sekaligus mencerminkan tata kelola keuangan negara yang profesional.

Tujuan Penilaian Pengelolaan UP dan TUP

Indikator pengelolaan UP dan TUP bertujuan untuk mengukur beberapa aspek penting, yaitu:

  • Ketepatan waktu pertanggungjawaban Ganti Uang Persediaan (GUP) dan Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (PTUP).

  • Efisiensi dalam pengelolaan besaran UP dan TUP.

  • Optimalisasi penggunaan UP melalui Kartu Kredit Pemerintah (KKP).

Dengan demikian, satker tidak hanya dituntut menyelesaikan administrasi secara tepat waktu, tetapi juga mampu mengelola kas secara efisien.

Komponen Penilaian

Penilaian pengelolaan UP dan TUP terdiri atas dua komponen utama, yaitu:

  1. Pengelolaan UP dan TUP Tunai dengan bobot 90%.

  2. Pengelolaan UP Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dengan bobot 10%.

Pengelolaan UP dan TUP Tunai

Komponen ini hanya berlaku bagi UP dan TUP yang bersumber dari dana selain PNBP. Penilaiannya merupakan gabungan dari tiga subkomponen, yaitu:

  1. Ketepatan Waktu Pertanggungjawaban (Bobot 50%)

    Subkomponen ini mengukur kedisiplinan satker dalam menyampaikan pertanggungjawaban UP maupun TUP.

    Penilaian dilakukan berdasarkan ketepatan waktu antara:

  • SP2D UP dengan SP2D GUP Isi atau GUP Nihil;

  • SP2D TUP dengan SP2D Pertanggungjawaban TUP; serta

  • SP2D GUP Isi dengan SP2D GUP Isi berikutnya.

Setiap pertanggungjawaban yang dilakukan tepat waktu memperoleh 100 poin, sedangkan keterlambatan memperoleh 0 poin. Selain itu, sisa dana UP atau TUP yang belum disetor pada akhir tahun juga menjadi faktor pengurang nilai kinerja.

  1. Persentase GUP Disebulankan (Bobot 25%)

    Penilaian ini bertujuan untuk melihat efektivitas penggunaan UP. Persentase dihitung berdasarkan rata-rata nilai GUP yang disetarakan dalam satu bulan dengan memperhitungkan faktor hari penggunaan dana. Semakin optimal pemanfaatan UP melalui mekanisme GUP, semakin baik nilai yang diperoleh satker.

  2. Setoran TUP (Bobot 25%)

    Subkomponen ini mengukur rasio penyetoran kembali TUP terhadap nominal TUP yang telah dikelola selama satu tahun anggaran. Pengelolaan yang efisien akan menghasilkan nilai yang lebih baik karena menunjukkan bahwa TUP digunakan sesuai kebutuhan tanpa menyisakan dana yang tidak diperlukan.

Pengelolaan UP Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP)

Transformasi digital dalam pengelolaan keuangan negara mendorong penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) sebagai salah satu sarana pembayaran belanja pemerintah.

Bagi satker yang telah memiliki UP KKP, penilaian dilakukan berdasarkan rasio transaksi KKP terhadap target transaksi yang telah ditetapkan KPPN. Target tersebut dihitung berdasarkan besaran UP KKP yang disetahunkan.

Nilai yang diberikan antara lain:

  • Satker yang belum memiliki UP KKP atau belum melakukan transaksi akan dikenakan konversi bobot.

  • Satker yang telah bertransaksi tetapi belum mencapai target memperoleh nilai maksimal 100.

  • Satker yang berhasil mencapai target transaksi memperoleh nilai 110 sebagai bentuk apresiasi atas optimalisasi penggunaan KKP.

Mengapa Pengelolaan UP dan TUP Penting?

Pengelolaan UP dan TUP yang baik memberikan berbagai manfaat, antara lain:

  • Meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran.

  • Meminimalkan keterlambatan pertanggungjawaban keuangan.

  • Mengoptimalkan pemanfaatan kas negara.

  • Mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah.

  • Mendorong digitalisasi transaksi melalui pemanfaatan Kartu Kredit Pemerintah.

Selain itu, nilai indikator ini turut memengaruhi Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) satker sehingga menjadi perhatian penting bagi seluruh pengelola keuangan.

Strategi Meningkatkan Nilai Pengelolaan UP dan TUP

Agar memperoleh nilai optimal pada indikator ini, satker dapat menerapkan beberapa langkah berikut:

  • Menyampaikan GUP dan PTUP tepat waktu sesuai ketentuan.

  • Menghindari penumpukan saldo UP yang tidak segera dipertanggungjawabkan.

  • Melakukan perencanaan kebutuhan kas secara lebih akurat sehingga pengajuan TUP sesuai kebutuhan riil.

  • Segera menyetorkan sisa dana TUP setelah kegiatan selesai.

  • Mengoptimalkan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah sesuai target transaksi yang telah ditetapkan.

  • Melakukan monitoring berkala terhadap jadwal pertanggungjawaban dan realisasi transaksi.

Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi.


Dibuat oleh:

Ashar Ghany Rahman Subagiyo (PTPN Terampil)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....