LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah Mulai Juli 2026
- 29 Jun 2026 13:18 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan untuk simpanan rupiah di Bank Umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 basis poin (bps). Sementara itu, tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) di Bank Umum tetap dipertahankan.
Dilansir dari Bloomberg Technoz, penyesuaian tersebut membuat tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di Bank Umum menjadi 3,75 persen, sedangkan simpanan valas tetap sebesar 2 persen. Adapun tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di BPR naik menjadi 6,25 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengatakan penyesuaian tingkat bunga penjaminan dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk menjaga kredibilitas tingkat bunga penjaminan sebagai acuan suku bunga wajar di perbankan sekaligus meningkatkan efektivitas kebijakan program penjaminan simpanan.
Menurut Anggito, tingkat bunga penjaminan akan dievaluasi secara berkala dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan signifikan pada kondisi perekonomian, pasar keuangan, maupun sektor perbankan. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen LPS dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas sistem perbankan.
LPS menjelaskan terdapat sejumlah pertimbangan yang mendasari keputusan menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan. Pertama, suku bunga simpanan rupiah dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan tren kenaikan di seluruh kelompok bank sebagai respons terhadap peningkatan suku bunga kebijakan serta dinamika pasar keuangan global dan domestik.
Kedua, pertumbuhan simpanan rupiah dinilai masih relatif tinggi meski berpotensi melambat ke depan. Di sisi lain, pertumbuhan simpanan dalam valuta asing diperkirakan meningkat seiring perkembangan kondisi pasar.
Ketiga, kondisi likuiditas perbankan hingga saat ini masih terjaga di seluruh kelompok bank. Namun demikian, LPS mencermati adanya peningkatan persaingan suku bunga simpanan antarbank yang perlu diantisipasi.
Selain itu, LPS terus menjaga tingkat cakupan penjaminan simpanan agar tetap berada di atas batas minimum 90 persen sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang. Meski saat ini cakupan tersebut masih berada pada level yang dipersyaratkan, LPS mulai melihat adanya kecenderungan penurunan sehingga diperlukan langkah antisipatif agar tingkat cakupan penjaminan tetap memadai.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....