OJK Terbitkan Aturan Financial Influencer, Ini Ketentuannya
- 25 Jun 2026 14:55 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan atau yang dikenal sebagai aturan bagi financial influencer.
Dikutip dari Bloomberg Technoz, regulasi tersebut diterbitkan untuk memastikan informasi terkait sektor jasa keuangan yang beredar di masyarakat disampaikan secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, serta tidak berpotensi menyesatkan. Aturan ini juga menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat perlindungan konsumen dan meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
OJK menilai perkembangan media digital dan media sosial telah membuat peran penyampai informasi keuangan semakin besar dalam memengaruhi keputusan masyarakat terkait penggunaan produk dan layanan jasa keuangan.
Dalam keterangannya, OJK menyebut POJK ini diharapkan menjadi pedoman bagi pihak-pihak yang memiliki pengaruh di masyarakat untuk turut menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan.
"POJK ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi penyampai informasi terutama yang telah dikenal dan memiliki pengaruh bagi masyarakat, untuk dapat bersama-sama menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan guna menciptakan ekosistem sektor jasa keuangan yang semakin terpercaya, berintegritas, dan mampu mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat," tulis OJK.
Regulasi tersebut juga disusun sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kerugian yang dapat dialami konsumen akibat informasi keuangan yang tidak tepat, tidak lengkap, atau menyesatkan.
Dalam aturan itu, penyampai informasi didefinisikan sebagai pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan dengan tujuan meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi konsumen dalam menggunakan produk maupun layanan keuangan.
POJK Nomor 6 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari perilaku dasar penyampai informasi, kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan, pemanfaatan sistem Manajemen Pembelajaran Edukasi Keuangan, pembinaan oleh OJK, hingga pemberian sanksi berupa perintah tertulis dan pemutusan akses media elektronik.
Kegiatan yang diatur mencakup edukasi keuangan, pemasaran produk dan layanan jasa keuangan, serta pemberian rekomendasi kepada masyarakat.
Untuk kegiatan pemasaran, penyampai informasi diperbolehkan bekerja sama dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Namun OJK menegaskan bahwa tanggung jawab atas informasi yang disampaikan tetap berada pada pihak PUJK yang bekerja sama dengan penyampai informasi tersebut.
Sementara itu, dalam aktivitas pemberian rekomendasi, OJK mewajibkan penyampai informasi memiliki izin apabila ketentuan peraturan perundang-undangan mensyaratkannya. Sebagai contoh, pihak yang memberikan rekomendasi produk pasar modal wajib memiliki izin sebagai penasihat investasi.
Selain itu, penyampai informasi yang memberikan rekomendasi terkait produk dan layanan aset keuangan digital juga diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.
Dengan terbitnya aturan ini, OJK berharap kualitas informasi keuangan yang diterima masyarakat semakin baik sehingga dapat mendukung pengambilan keputusan keuangan yang lebih aman, tepat, dan bertanggung jawab.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....