OJK Blokir 953 Pinjol Ilegal, Dana Rp585 Miliar Diselamatkan
- 29 Apr 2026 14:06 WIB
- Nabire
RRI.CO.ID, Nabire - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI kembali mengungkap maraknya aktivitas keuangan ilegal di Indonesia dengan memblokir ratusan entitas bermasalah yang beroperasi di sektor pinjaman online dan investasi bodong.
Dilansir dari Bloomberg Technoz, Satgas PASTI OJK mencatat sebanyak 953 entitas ilegal berhasil ditemukan dan dihentikan selama periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, yang terdiri dari 951 pinjaman online ilegal serta 2 penawaran investasi ilegal.
Dalam laporan resmi yang dirilis, OJK menjelaskan bahwa modus kejahatan keuangan kini semakin kompleks dan menyasar masyarakat melalui berbagai platform digital, terutama media sosial dan aplikasi pesan instan.
Modus yang ditemukan antara lain penawaran jasa periklanan dengan skema deposit, investasi dengan imbal hasil tidak masuk akal, hingga peniruan identitas lembaga keuangan resmi untuk mengelabui korban.
Selain itu, terdapat pula skema money game berbasis perekrutan anggota baru serta perdagangan aset kripto ilegal yang tidak memiliki izin resmi dari otoritas berwenang.
OJK juga mencatat bahwa Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima lebih dari 515 ribu laporan masyarakat terkait penipuan keuangan sejak November 2024 hingga Maret 2026, dengan ratusan ribu rekening telah diblokir.
Dari upaya tersebut, dana korban yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp585,4 miliar, dan sebagian di antaranya telah dikembalikan kepada korban melalui kerja sama dengan berbagai bank nasional.
OJK menegaskan bahwa masyarakat harus semakin waspada terhadap tawaran investasi atau pinjaman yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko yang jelas.
Selain itu, masyarakat diminta tidak mudah memberikan data pribadi, informasi rekening, maupun kode OTP kepada pihak yang tidak dikenal, karena dapat disalahgunakan untuk kejahatan finansial.
Ke depan, Satgas PASTI bersama OJK akan terus memperkuat koordinasi lintas lembaga untuk menekan laju pertumbuhan aktivitas keuangan ilegal di ruang digital Indonesia.
Daftar entitas yang diblokir (sebagian):
Uang Cepat, Dana Siap, Duit Happy, Pinjaman Kilat, Dana Ribu, Kredit Rupiah, KTA Gampang, Tunai Kilat, Dana Mudah, Rupiah Plus, PinjamMudah, Dana Darurat, CashSaku, DanaKu, Go Cash, Cepat Dana, Easy Dana, Dana Flow, Dana Dompet, DanaKilat, Dompet Mudah, PAS Dana, Rupiah Maju, Saku Kita, Dana Pro, Dana Cash, Dana Cepat, Pinjaman Amanah, Neo Cash, DuitKu, Dana Wallet, Pinjaman Online WOW, Tunai Instan, Kredit Easy, Dana Pintar, Dana Segera, Rupiah Kilat, Fast Kredit Indonesia, dan ratusan nama lainnya sebagaimana tercantum dalam laporan Satgas PASTI OJK.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....