KPPU Minta Pengawasan Pinjol Diperketat usai Kasus Kartel

  • 29 Mar 2026 22:09 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong penguatan pengawasan terhadap industri pinjaman online (pinjol) menyusul temuan praktik kartel bunga yang melibatkan puluhan perusahaan fintech.

Dikutip dari Bloomberg Technoz, KPPU merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan agar tidak terjadi celah regulasi di sektor pinjaman daring.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyebut pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan.

“Majelis Komisi memandang perlu memberikan rekomendasi kepada OJK untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan,” ujarnya.

Selain itu, langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem fintech yang lebih transparan, adil, dan kompetitif.

Penguatan regulasi juga dinilai penting seiring pesatnya pertumbuhan layanan keuangan digital di Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....