Antam Siapkan Strategi Baru Hadapi Kebijakan Ekspor Emas

  • 12 Des 2025 12:31 WIB
  •  Nabire

KBRN, Nabire: PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) menyatakan siap menyesuaikan strategi pemenuhan pasokan emas domestik, menyusul wacana pengetatan ekspor melalui skema bea keluar (BK) serta pembahasan kewajiban pasok domestik atau domestic market obligation (DMO).

Corporate Secretary Division Head Antam, Wisnu Danandi Haryanto, menegaskan bahwa perusahaan mendukung penuh kebijakan pemerintah yang bertujuan memperkuat tata kelola logam mulia, meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, dan menjaga ketersediaan emas nasional.

“Antam akan menyesuaikan strategi pasokan secara prudent dan bertahap, sejalan dengan tujuan pemerintah memperkuat rantai pasok emas nasional serta memastikan layanan pasar tetap terjaga,” ujarnya yang dikutip dari Bloomberg Technoz.

Wisnu menilai kebijakan pengetatan ekspor emas berpotensi memperkuat hilirisasi komoditas serta mengurangi ketergantungan perusahaan terhadap impor. Saat ini, pasokan emas Antam berasal dari kombinasi produksi tambang, pembelian dari mitra domestik, serta impor yang dilakukan untuk menjaga kebutuhan pemurnian dan permintaan pasar.

Ia menambahkan, efektivitas kebijakan ekspor akan sangat bergantung pada kesiapan industri logam mulia di dalam negeri. “Antam tetap berkomitmen menjalankan operasi sesuai prinsip good mining practice dan menjaga integritas rantai pasok,” katanya.

Tarif Bea Keluar Emas Berlaku Mulai 23 Desember

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan tarif bea keluar khusus komoditas emas melalui PMK No. 80/2025 yang diundangkan pada 9 Desember 2025. Aturan ini berlaku mulai 23 Desember 2025.

Tarif BK akan mengacu pada Harga Patokan Ekspor (HPE) yang ditetapkan Kemendag, dengan batas maksimal 15%. Sebagai rincian:

1. HPE 2.800 dolar AS – 3.200 dolar AS/troy ons: tarif 7,5%–15%

HPE di atas 3.200 dolar AS/troy ons: tarif 10%–15%

Kebijakan ini dikenakan pada komoditas dore, ingot, batang tuangan, granules, dan bentuk emas lainnya.

Pemerintah Juga Kaji DMO Emas

Selain BK, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji skema DMO emas. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung memastikan harga emas DMO akan mengikuti harga pasar global.

“Kalau harga itu menyesuaikan harga pasar, kalau ada diskon ya kita mau juga,” kata Yuliot di Jakarta, 28 November 2025. Ia menegaskan tidak akan ada harga khusus atau domestic price obligation (DPO) untuk DMO emas.

Kementerian juga masih membahas pengaturan pasokan dari sisi tambang agar cadangan emas dapat dioptimalkan untuk kebutuhan dalam negeri. Skema DMO ini dinilai penting untuk memperkuat pasokan domestik dan mengurangi ketergantungan impor.

Saat ini, pasokan emas nasional belum mencukupi kebutuhan pasar. Antam masih perlu mengimpor sekitar 30 ton per tahun dari Singapura dan Australia. Sementara itu, kemampuan produksi emas tambang Pongkor hanya sekitar 1 ton per tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....