OJK Atur Rekening Dormant Lewat POJK Baru

  • 19 Nov 2025 20:27 WIB
  •  Nabire

KBRN, Nabire: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 terkait Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah penetapan definisi rekening dormant, yaitu rekening yang tidak menunjukkan aktivitas selama lebih dari 1.800 hari.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat standar pengelolaan rekening di sektor perbankan. Aturan ini sekaligus diharapkan dapat meningkatkan perlindungan terhadap nasabah.

"POJK ini diberlakukan sebagai bentuk tata kelola keuangan yang baik untuk memastikan perlindungan bagi semua nasabah, dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan," jelas Dian dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Bloomberg Technoz, Rabu (19/11/2025).

Lebih lanjut, OJK meminta bank untuk memastikan kemudahan bagi nasabah dalam mengaktifkan kembali atau menutup rekening, baik melalui kanal digital maupun kantor fisik. Pengawasan penggunaan rekening dormant juga menjadi kewajiban perbankan melalui kebijakan internal yang dimiliki.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....