OJK Cabut Izin BPR Citra Bersada Abadi, Nasabah Diminta Tenang

  • 30 Agt 2026 21:40 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat atau BPR Citra Bersada Abadi yang beralamat di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dikutip dari Bloomberg Technoz, OJK menyebut pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” sebut OJK dalam keterangan tertulis pada 20 Agustus 2026 lalu.

Sebelumnya, pada 6 Agustus 2025, OJK menetapkan PT BPR Citra Bersada Abadi sebagai bank dengan status pengawasan BPR Dalam Penyehatan atau BDP. Penetapan tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi permodalan dan likuiditas bank.

Saat itu, Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum atau KPMM tercatat negatif 2,98 persen atau berada di bawah ketentuan. Sementara itu, Cash Ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir tercatat 3,59 persen atau di bawah batas minimum lima persen.

Selanjutnya, pada 5 Agustus 2026, OJK menetapkan BPR Citra Bersada Abadi sebagai bank dalam pengawasan BPR Dalam Resolusi atau BDR. Keputusan tersebut diambil setelah OJK memberikan waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk menyelesaikan persoalan permodalan.

Namun, pengurus dan pemegang saham BPR Citra Bersada Abadi tidak dapat melakukan penyehatan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Kondisi tersebut kemudian berlanjut pada proses penanganan bank dalam resolusi.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 117/ADK3/2026 tanggal 13 Agustus 2026, Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS memutuskan penanganan BPR Citra Bersada Abadi dilakukan melalui likuidasi bank.

LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha BPR tersebut. OJK selanjutnya resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Citra Bersada Abadi melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 tanggal 19 Agustus 2026.

Setelah pencabutan izin usaha, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan sekaligus melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau nasabah BPR Citra Bersada Abadi agar tetap tenang menyikapi pencabutan izin usaha tersebut. OJK memastikan dana masyarakat pada perbankan, termasuk BPR, mendapatkan jaminan dari LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Citra Bersada Abadi agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sebut OJK.

Dengan proses likuidasi tersebut, penyelesaian hak dan kewajiban BPR Citra Bersada Abadi selanjutnya dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di bawah penanganan LPS.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....