Insentif Bea Masuk LPG 0 Persen, Biaya Industri Diprediksi Lebih Hemat

  • 31 Jul 2026 19:20 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai kebijakan pemerintah yang memangkas tarif bea masuk liquefied petroleum gas (LPG) untuk bahan baku industri petrokimia menjadi nol persen berpotensi menghemat biaya operasional industri hingga sekitar Rp500 miliar selama masa berlaku kebijakan.

Melansir Bloomberg Technoz, kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 yang memangkas tarif bea masuk LPG dari lima persen menjadi nol persen. Fasilitas ini berlaku selama enam bulan, mulai 28 Juli 2026 hingga Januari 2027 dan hanya ditujukan untuk impor propana serta butana sebagai bahan baku industri petrokimia, bukan untuk LPG bersubsidi 3 kilogram.

Yusuf Rendy Manilet menjelaskan, estimasi penghematan tersebut didasarkan pada dampak penghapusan tarif bea masuk terhadap volume impor LPG yang digunakan industri. Menurutnya, penghematan sekitar Rp500 miliar selama enam bulan merupakan proyeksi yang realistis.

Dalam perhitungannya, apabila harga impor LPG setelah ditambah biaya angkut berada di kisaran 630 dolar Amerika Serikat per ton, penghapusan tarif bea masuk lima persen dapat menghemat sekitar 30 dolar Amerika Serikat per ton. Dengan asumsi volume impor mencapai satu juta ton per tahun, nilai penghematan diperkirakan mencapai 30 juta dolar Amerika Serikat.

Apabila volume impor meningkat menjadi dua hingga tiga juta ton per tahun, nilai penghematan diperkirakan berkisar antara 60 juta hingga 90 juta dolar Amerika Serikat per tahun. Karena insentif tersebut hanya berlaku selama enam bulan, manfaat yang diterima industri diperkirakan mencapai sekitar setengah dari nilai tahunan atau sekitar Rp500 miliar.

Menurut Yusuf, kebijakan tersebut dinilai tepat diterapkan karena didukung kondisi pasar global. Harga acuan LPG Asia pada Juli 2026 berada di kisaran 580 dolar Amerika Serikat per ton untuk propana dan 600 dolar Amerika Serikat per ton untuk butana. Sementara itu, pasokan nafta masih menghadapi risiko gangguan akibat dinamika geopolitik di kawasan Timur Tengah sehingga LPG menjadi alternatif bahan baku yang lebih kompetitif.

Meski demikian, Yusuf menilai masa berlaku insentif selama enam bulan masih relatif singkat. Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan manfaat jangka pendek, tetapi belum cukup kuat untuk mendorong investasi baru maupun perubahan struktur industri petrokimia secara menyeluruh.

Pemerintah menyatakan penghapusan tarif bea masuk LPG merupakan bagian dari upaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyebut kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan biaya produksi industri petrokimia sehingga berdampak pada penurunan harga bahan baku bagi berbagai industri turunan di dalam negeri.

Pemerintah menetapkan kebijakan tersebut pada 15 Juli 2026 dan mulai memberlakukannya secara efektif tujuh hari setelah diundangkan. Pelaksanaan insentif didukung ketentuan teknis dari Kementerian Perindustrian, termasuk penetapan perusahaan petrokimia yang berhak memperoleh fasilitas tarif nol persen sesuai Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....