Bahlil: Harga LNG US$13/MMBtu Hanya Berlaku untuk Industri

  • 30 Jun 2026 16:12 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan kebijakan penurunan harga gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) menjadi US$13 per million british thermal unit (MMBtu) hanya berlaku bagi sektor industri. Kebijakan tersebut tidak diterapkan untuk kebutuhan pembangkit listrik.

Melansir dari Bloomberg Technoz, Bahlil menyampaikan harga LNG untuk pembangkit listrik tetap menggunakan skema yang berlaku saat ini.

"Enggak, kalau (harga) LNG untuk pembangkit biasa saja," ujar Bahlil kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.

LNG selama ini menjadi bahan bakar utama bagi pembangkit listrik tenaga gas (PLTG), pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU), serta pembangkit listrik tenaga mesin gas (PLTMG). Namun, pemerintah memfokuskan kebijakan penurunan harga LNG untuk menjaga daya saing sektor industri.

Bahlil menjelaskan penurunan harga LNG industri dari kisaran US$20 hingga US$23 per MMBtu menjadi US$13 per MMBtu dilakukan melalui pembagian beban biaya di seluruh rantai pasok. Efisiensi tersebut melibatkan pemerintah, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), Pertamina, hingga PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

Menurutnya, tata niaga gas di Indonesia saat ini terbagi dalam tiga skema. Pertama, Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar US$6,5 hingga US$7 per MMBtu untuk tujuh sektor industri prioritas. Kedua, gas pipa komersial bagi pengguna industri. Ketiga, LNG yang sebelumnya mengalami lonjakan harga hingga mencapai US$23 per MMBtu.

Bahlil mengatakan kenaikan harga paling signifikan terjadi pada LNG sehingga pemerintah memutuskan melakukan intervensi. Langkah tersebut diambil agar biaya energi industri dapat ditekan tanpa mengganggu keberlangsungan usaha.

Ia menegaskan kebijakan ini bertujuan menjaga daya saing industri nasional sekaligus mempertahankan lapangan kerja. "Ini untuk industri yang menghasilkan produk. Karena kita menjamin dan ingin untuk mempertahankan lapangan pekerjaan," katanya.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan penurunan harga LNG industri menjadi US$13 per MMBtu setelah menerima masukan dari pelaku industri dan serikat pekerja terkait tingginya biaya gas yang dinilai membebani sektor manufaktur. Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak Senin, 29 Juni 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....