PGN Siap Jalankan Kebijakan Harga LNG Industri US$13/MMBtu

  • 30 Jun 2026 16:12 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID, Nabire - PT Perusahaan Gas Negara (PGN) menyatakan siap melaksanakan kebijakan pemerintah yang menetapkan harga liquefied natural gas (LNG) untuk industri menjadi US$13 per million british thermal unit (MMBtu). Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 29 Juni 2026 sebagai upaya menjaga daya saing industri nasional dan keberlangsungan lapangan kerja.

Melansir dari Bloomberg Technoz, Direktur Utama PGN Arief K. Risdianto menyampaikan apresiasi kepada pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), atas kebijakan tata kelola harga gas bumi nasional yang dinilai telah mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan secara berkeadilan.

Arief menegaskan, sebagai subholding gas Pertamina dan badan usaha penyalur serta niaga gas bumi, PGN mendukung penuh kebijakan tersebut dan siap mengimplementasikan seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, PGN akan terus memastikan pasokan gas bumi tetap andal, aman, dan berkelanjutan guna mendukung daya saing industri, memperkuat ketahanan energi nasional, serta memberikan manfaat bagi perekonomian dan masyarakat.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara keterjangkauan harga gas bagi industri, kepastian pasokan, keberlanjutan pengelolaan gas bumi nasional, serta daya saing industri dalam negeri.

Bahlil mengatakan, dalam hampir sepuluh hari terakhir pemerintah menerima berbagai masukan dari pelaku industri, termasuk sektor keramik dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Hasil koordinasi bersama DPR dan pemerintah kemudian melahirkan kebijakan penurunan harga LNG menjadi US$13 per MMBtu.

Saat ini, kebutuhan gas industri dipenuhi melalui tiga skema, yaitu Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), gas pipa non-HGBT, dan LNG non-HGBT. Harga HGBT tetap sebesar US$6,5 per MMBtu untuk bahan baku dan US$7 per MMBtu untuk bahan bakar, sedangkan harga gas pipa non-HGBT di Jawa Barat tetap sekitar US$9,6 per MMBtu.

Sementara itu, harga LNG non-HGBT yang sebelumnya berada di kisaran US$20,57 per MMBtu untuk wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta diturunkan menjadi US$13 per MMBtu. Penurunan tersebut dilakukan melalui optimalisasi biaya di seluruh rantai pasok LNG, mulai dari hulu, proses pengolahan, hingga distribusi.

Bahlil menegaskan kebijakan tersebut merupakan arahan Presiden untuk menjaga keberlangsungan industri dan lapangan kerja. Pemerintah juga akan berkoordinasi dengan SKK Migas, badan usaha, serta pemangku kepentingan lainnya guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.

Selain itu, pemerintah akan memangkas biaya di sektor hulu maupun hilir, termasuk pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), bagian pemerintah, dan PGN, agar harga LNG yang diterima industri dapat ditekan. Kebijakan harga LNG sebesar US$13 per MMBtu tersebut resmi berlaku mulai 29 Juni 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....